Berita

Dicecar 73 Pertanyaan, Dokter Richard Lee Akui Kurang Enak Badan Hingga Pemeriksaan Dihentikan

Advertisement

Pemeriksaan terhadap dokter sekaligus selebgram, dr Richard Lee, sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, berlangsung hingga tengah malam. Richard Lee dicecar sebanyak 73 pertanyaan oleh penyidik sebelum pemeriksaan dihentikan sementara.

Pemeriksaan Dihentikan di Pertanyaan ke-73

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa pemeriksaan Richard Lee dihentikan pada pukul 00.00 WIB, tepat setelah penyidik mencapai pertanyaan ke-73 dari total 83 poin yang direncanakan.

“Tadi berdasarkan keputusan dari penyidik, pada pukul 00.00 WIB, penyidik memutuskan bahwa pemeriksaan dihentikan saat ini di pertanyaan 73 tadi,” ujar Reonald kepada wartawan pada Kamis (8/1/2026).

Penghentian pemeriksaan ini disebabkan Richard Lee mengaku merasa kurang enak badan. “Merasa kurang enak badan dan dari pihak pendamping atau penasehat hukumnya meminta untuk menghentikan pemeriksaan, menghentikan dulu pemeriksaan untuk melakukan istirahat,” imbuhnya.

Reonald menambahkan, 10 pertanyaan yang tersisa akan dilanjutkan pada penjadwalan ulang. “Dan nanti akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan pertanyaan sampai ke pertanyaan 85 yang akan dijadwalkan minggu depan, ya, atau nanti akan dijadwalkan di kemudian hari,” tambahnya.

Richard Lee Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dokter Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak.

Richard Lee dilaporkan oleh Dokter Detektif (Doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor laporan LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. “Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada Saudara RL,” kata Reonald kepada wartawan pada Selasa (6/1).

Advertisement

Richard Lee sebelumnya telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada 23 Desember 2025. Namun, ia meminta penjadwalan ulang dan menyatakan akan hadir pada 7 Januari 2026.

Duduk Perkara Penetapan Tersangka

Kasus ini bermula dari perseteruan antara dr Richard Lee dengan dr Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif). Keduanya saling melaporkan dan kini sama-sama berstatus tersangka.

Doktif lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025 dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh dr Richard Lee. “Penanganan perkara atas nama dr Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, dilansir Antara pada Kamis (25/12/2025).

Laporan Richard Lee terhadap Doktif tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Maret 2025. Poin utama keberatan Richard Lee dalam kasus ini adalah tuduhan Doktif mengenai izin praktik, di mana Doktif disebut menyebarkan informasi bahwa Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya.

Dalam proses penyidikan kasus ini, polisi telah memeriksa sebanyak 22 saksi. Setelah Doktif, giliran dr Richard Lee yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Advertisement