Jakarta – Rencana pemberlakuan sistem satu arah di Jalan Haji Nawi, Jakarta Selatan, yang semula dijadwalkan mulai 5 Januari 2026, tampaknya belum sepenuhnya diterapkan. Hingga saat ini, pantauan di lapangan menunjukkan kendaraan masih melintas dua arah di ruas jalan tersebut.
Pembangunan Sistem Tata Air Jadi Penyebab
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa rekayasa lalu lintas ini merupakan imbas dari pembangunan sistem tata air di kawasan Fatmawati, khususnya di Jalan Haji Nawi. Pemberlakuan satu arah ini rencananya akan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan metode pekerjaan di lapangan.
“Sehubungan dengan pembangunan sistem tata air di kawasan Fatmawati khusus di Jalan Haji Nawi akan diberlakukan satu arah dari Jalan Fatmawati menuju Jalan Margaguna Raya secara bertahap, sesuai dengan metode pekerjaan,” ujar Syafrin kepada wartawan, Senin (5/1/2025).
Jadwal Pemberlakuan dan Kondisi Terkini
Menurut Syafrin, sistem satu arah ini direncanakan berlaku mulai 5 Januari hingga 14 Desember 2026. “Mulai 5 Januari hingga 14 Desember 2026. Kebijakan ini dilakukan seiring kegiatan pembangunan sistem tata air di kawasan Fatmawati-Jalan Haji Nawi Kota Administrasi Jakarta Selatan,” terangnya.
Namun, berdasarkan pantauan detikcom di Jalan Haji Nawi pada hari yang sama, kondisi lalu lintas masih normal dua arah. Kendaraan dari arah Jalan Fatmawati maupun menuju Jalan Margaguna Raya masih dapat melintas seperti biasa.
Meskipun demikian, di persimpangan Jalan Fatmawati yang menuju Jalan Haji Nawi, sudah terpasang imbauan bagi pengendara untuk mencari jalan alternatif menuju Jalan Margaguna Raya. “Mohon menggunakan jalan alternatif lain menuju Jalan Margaguna Raya,” demikian bunyi imbauan pada papan tersebut.
Peninjauan Ulang Kesiapan Prasarana
Syafrin mengonfirmasi bahwa pemberlakuan kebijakan ini masih menunggu kesiapan prasarana lalu lintas dan sarana penunjang lainnya. Ia menyebutkan bahwa akan ada peninjauan bersama ke lokasi pada Kamis (8/1).
“Sesuai hasil rapat di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, pada hari Senin, 5 Januari 2026, rencana pekerjaan di Jl Haji Nawi masih menunggu kesiapan prasarana lalu lintas dan sarana penunjang lainnya,” jelas Syafrin.
“Akan dilakukan tinjauan ke lokasi bersama antar unsur kewilayahan, kepolisian, dan stakeholder terkait pada tanggal 8 Januari 2026 untuk memastikan kesiapan,” imbuhnya.






