Selebriti

Dokter Richard Lee Absen Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Sakit

Advertisement

Jakarta – Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Dokter Richard Lee atas penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya (PMJ) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (2/2/2026). Namun, Dokter Richard Lee tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Kondisi Kesehatan Jadi Alasan Ketidakhadiran

Kuasa hukum Dokter Richard Lee, Jefri Simatupang, yang hadir mewakili kliennya, menyatakan bahwa Richard Lee tidak dapat hadir karena masih dalam kondisi sakit. “Masih dalam keadaan yang sakit,” ujar Jefri saat ditemui awak media sebelum persidangan dimulai.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai ketidakhadiran kliennya, Jefri hanya menjawab singkat, “Iya.” Sebelumnya, Richard Lee memang dikabarkan sedang sakit.

Gugatan Terkait Dugaan Pelanggaran Konsumen

Gugatan praperadilan ini diajukan oleh Dokter Richard Lee terkait status tersangka yang disematkan kepadanya oleh Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan yang dilaporkan oleh Doktif.

Advertisement

Jefri Simatupang enggan memberikan banyak keterangan mengenai agenda persidangan hari ini sebelum sidang berlangsung. “Nanti ya, setelah sidang. Ke dalam dulu ya,” katanya kepada awak media.

Doktif Hadir Mengawal Sidang

Sementara itu, pihak Doktif yang melaporkan Dokter Richard Lee juga terlihat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kehadiran mereka disebut untuk mengawal jalannya persidangan praperadilan tersebut.

Advertisement