Selebriti

Mantan Sopir Inara Rusli Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Dugaan Akses Ilegal CCTV

Advertisement

Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memanggil Agung, mantan sopir Inara Rusli dan Virgoun, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan akses ilegal terhadap rekaman CCTV. Pemeriksaan berlangsung pada Senin, 2 Februari 2026, dimulai sejak pukul 10.00 WIB.

Agung hadir didampingi oleh kuasa hukumnya, Sukardi Amir. Sukardi Amir menyatakan bahwa kliennya bersikap netral dalam perkara ini. “Agung tidak berpihak kepada siapa pun dalam perkara ini,” ujar Sukardi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Fokus pemeriksaan terhadap Agung adalah mengenai keterkaitannya dengan rekaman CCTV yang menjadi pokok perkara. Sukardi menegaskan bahwa Agung tidak pernah menyimpan atau menguasai video CCTV yang dipermasalahkan tersebut. “Agung saat ini tidak memiliki video CCTV yang dimaksud,” tegasnya.

Advertisement

Pemeriksaan ini merupakan kali pertama Agung dimintai keterangan. Sebelumnya, agenda pemeriksaan sempat tertunda karena kondisi kesehatan Agung yang kurang baik. Agung diketahui telah bekerja sebagai sopir selama kurang lebih empat tahun dan secara administrasi tercatat sebagai sopir Virgoun.

Kasus ini bermula dari laporan balik yang diajukan oleh Inara Rusli. Laporan tersebut merupakan respons terhadap laporan yang sebelumnya dibuat oleh Wardatina Mawa, yang menduga adanya perselingkuhan berdasarkan rekaman CCTV.

Advertisement