Jakarta – Sidang praperadilan yang diajukan oleh dokter Richard Lee (DRL) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 2 Februari 2026. Gugatan ini diajukan menyusul penetapan status tersangka terhadap Richard Lee oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan, yang dilaporkan oleh Dokter Detektif (Doktif).
Doktif terlihat hadir langsung di PN Jakarta Selatan. Ia mengaku sengaja datang lebih awal untuk memastikan jadwal sidang dan memantau jalannya persidangan yang bersifat terbuka untuk umum.
“Hari ini Doktif lebih awal ya, jadi sebenarnya hari ini adalah prapid (praperadilan) dari saudara DRL dengan melawan Polda Metro Jaya. Tapi Doktif pengin lihat karena memang persidangannya kan terbuka ya guys ya, jadi kita semua bisa lihat,” ujar Doktif saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (2/2/2026).
Kehadiran Doktif bukan tanpa alasan. Selain memantau, ia juga menaruh harapan besar kepada Hakim Tunggal yang memimpin sidang agar dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya berdasarkan fakta hukum, tanpa intervensi pihak manapun.
“Dan kita juga mengawal, meminta Ibu Hakim, Ibu Lely kalau enggak salah, Ibu Lely ini bisa menjadi perpanjangan tangan dari Allah SWT ya. Jadi benar-benar nanti akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya, seperti itu, sesuai dengan fakta yang ada. Dan jadi Doktif untuk ngawal aja hari ini. Itu aja, untuk ngawal persidangannya prapid dari saudara DRL. Oke,” ungkapnya.
Ia mengaku khawatir jika kasus ini luput dari perhatian publik, hasilnya akan mengecewakan seperti pengalaman kasus-kasus sebelumnya. “Ya bukan pagi sih sebenarnya agak setengah siang lah ya. Heeh, jadi sebenarnya ya ingin tahu gitu ya untuk mengawal karena no viral no justice. Jadi memang Doktif takutkan itu akan terjadi seperti kejadian dulu prapid di [kasus] Kartika Putri ya, yang diam-diam, diam-diam, tiba-tiba senyap, tiba-tiba menang gitu kan,” jelasnya.
Terkait langkah Richard Lee mengajukan praperadilan, Doktif menilainya sebagai hak setiap warga negara. Hal ini berbeda dengan sikap Doktif yang juga berstatus tersangka di Polres Jakarta Selatan atas laporan Richard Lee terkait dugaan pencemaran nama baik.
Doktif menegaskan dirinya tidak akan menempuh jalur praperadilan dan lebih memilih menghadapi pokok perkara di persidangan.
“Itu adalah hak ya. Doktif juga kalau mau mengambil prapid atas kasusnya Doktif yang di Polres Jakarta Selatan tuh sebenarnya juga itu hak. Tapi kan Doktif inginnya membuka itu di persidangan. Kalaupun bisa di P21, Doktif ingin banget langsung ke persidangan,” tuturnya.
Doktif justru melihat status tersangkanya sebagai peluang untuk membuka fakta-fakta lain terkait praktik bisnis kecantikan lawannya. “Ya, jadi Doktif nggak takut dengan status tersangkanya Doktif, malah itu kesempatan Doktif untuk membongkar siapa sebenarnya DRL, termasuk klinik-klinik dia yang diduga melakukan penipuan luar biasa ke masyarakat Indonesia,” tegasnya.






