Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan terhadap Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang meminta anggaran pendidikan tidak digunakan untuk program makan bergizi gratis (MBG). Yahya berpendapat bahwa program MBG justru perlu dilindungi oleh undang-undang tersendiri.
Kewenangan APBN dan Prioritas Program Presiden
Yahya menjelaskan bahwa penyusunan APBN merupakan kewenangan konstitusional antara DPR dan Presiden yang kemudian dituangkan dalam bentuk undang-undang. Oleh karena itu, keputusan untuk menambah atau mengurangi anggaran kementerian/lembaga berada di tangan kedua institusi tersebut. Ia menegaskan bahwa pemindahan anggaran pendidikan untuk program MBG merupakan prioritas dari program Presiden yang telah disetujui oleh DPR.
“Demikian hal pemindahan anggaran pendidikan untuk MBG merupakan prioritas dari program Presiden yang disetujui oleh DPR,” kata Yahya kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).
Harapan MK dan Pentingnya MBG
Meskipun demikian, Yahya menyatakan harapannya agar MK menolak gugatan tersebut. Ia menilai program MBG sangat krusial untuk menciptakan generasi muda yang sehat dan cerdas.
“Saya berharap MK menolak atau tidak mengabulkan permohonan gugatan tersebut. Kelangsungan program MBG sangat penting demi menciptakan generasi masa depan yang sehat dan cerdas. Generasi yang berkualitas dan cemerlang,” ujarnya.
Usulan Pengaturan MBG Melalui UU
Lebih lanjut, Yahya mengusulkan agar program MBG diatur secara spesifik melalui undang-undang. Menurutnya, MBG bukan sekadar program jangka pendek, melainkan investasi jangka panjang untuk masa depan bangsa.
“Bahkan untuk keberlanjutan program MBG saya mengusulkan supaya program MBG diatur dengan UU. Sehingga tidak tergantung kepada siapa Presidennya,” tuturnya.
Ia menambahkan, “Program MBG merupakan program jangka panjang. Bukan program 5-10 tahun. Tapi program satu atau dua generasi. Jadi perlu dilindungi dengan UU, program MBG juga perlu didukung oleh anggaran yang besar dan berkelanjutan.”
Latar Belakang Gugatan di MK
Gugatan terhadap UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 diajukan oleh sejumlah warga. Para pemohon meminta MK untuk melarang penggunaan anggaran pendidikan dalam program makan bergizi gratis. Berdasarkan situs MK, Jumat (30/1), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Pemohon terdiri dari Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) yang diwakili oleh Miftahol Arifin dan Umran Usman (Pemohon I), Dzakwan Fadhil Putra Kusuma (Pemohon II), Muhammad Jundi Fathi Rizky (Pemohon III), Rikza Anung Andita (Pemohon IV), dan Sa’ed (Pemohon V).
Argumen Pemohon Gugatan
Dalam permohonannya, para pemohon menyatakan bahwa anggaran untuk program MBG yang bersumber dari anggaran pendidikan dalam APBN 2026 mencapai Rp 223 triliun, atau sekitar 29% dari total anggaran pendidikan sebesar Rp 769,1 triliun. Pemohon berargumen bahwa alokasi dana sebesar itu mengurangi ruang fiskal untuk hak pendidikan berkualitas, seperti peningkatan kualitas guru, sarana dan prasarana, serta akses pendidikan yang setara.
“Bahwa dengan dana yang begitu besar ditelan MBG, pendanaan untuk operasional pendidikan menjadi berkurang. Padahal, persoalan ketimpangan akses pendidikan dan kesejahteraan guru masih belum memadai hingga saat ini. Ada banyak sekali calon peserta didik yang tidak dapat mengakses pendidikan dasar karena kurang mampu,” ujar pemohon.






