Polisi mengungkap motif di balik aksi penculikan anak yang terjadi di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pelaku berinisial MAR diduga melakukan aksinya agar dapat kembali menjalin hubungan asmara dengan ibu korban.
Motif Asmara Jadi Alasan Penculikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan penculikan adalah untuk mengancam orang tua korban agar mau kembali menjalin hubungan asmara dengan pelaku. Pengungkapan ini berawal dari laporan orang tua korban pada Senin (26/1/2026).
Tim dari Unit Jatanras Polres Metro Bekasi kemudian melakukan penyelidikan hingga pelacakan intensif. Peristiwa penculikan terjadi pada Minggu (25/1/2026) di Jalan Pahlawan Raya Blok, Desa Setiamekar. Saat itu, korban berinisial MAA diminta keluarga membeli LPG di warung dekat rumah.
Namun, setelah pergi, korban tidak kunjung kembali ke rumah. Berdasarkan keterangan saksi, korban terakhir terlihat bersama seorang pria yang mengenakan atribut ojek online (ojol) dan mengendarai sepeda motor.
Pelaku Diduga Paksa Korban dengan Senjata Tajam
Pelaku diduga memaksa korban ikut dengannya dengan cara menakut-nakuti korban menggunakan senjata tajam jenis belati yang disimpan di dashboard sepeda motor. Dari hasil analisis dan pelacakan, diketahui pelaku berada di wilayah Kabupaten Bandung.
Kemudian, pada Kamis (29/1/2026), tim melakukan pengejaran hingga ke Terminal Leuwipanjang. Petugas menghentikan sebuah bus antarkota jurusan Bandung-Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung, dan berhasil mengamankan pelaku bersama korban di dalam bus tersebut.
Selanjutnya, pelaku dan korban dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut. Budi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor melalui call center 110 apabila mengalami peristiwa tindak pidana.
Ancaman Hukuman Bagi Pelaku
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan dapat diperberat hingga 15 tahun karena korban merupakan anak di bawah umur.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk kejahatan terhadap anak dan akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. Dia memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Polres Metro Bekasi juga menyediakan ruang pengaduan langsung kepada masyarakat.
Sumarni mengajak warga memanfaatkan layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi).
Apresiasi dari Keluarga Korban
Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi langsung dari orang tua korban. Ibu korban menyampaikan rasa terima kasihnya kepada jajaran Polres Metro Bekasi.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Metro Bekasi, khususnya Satreskrim dan Unit Jatanras, yang telah bekerja cepat dan profesional hingga anak saya bisa kembali dengan selamat. Kami sekeluarga sangat bersyukur dan berharap pelaku diproses sesuai hukum,” ujar orang tua korban.






