Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap modus penipuan berkedok surat tilang elektronik (ETLE) yang beredar melalui pesan singkat WhatsApp atau SMS. Upaya untuk membayar denda tilang justru berisiko menjerumuskan korban menjadi sasaran penipuan.
Informasi yang dihimpun dari akun Instagram NTMC Korlantas Polri (@korlantaspolri.ntmc) menguraikan cara mengonfirmasi keabsahan e-tilang. Penting untuk dicatat bahwa pengirim e-tilang resmi tidak akan menampilkan nomor telepon pribadi, dan satu-satunya tautan resmi yang digunakan adalah https://etilang.polri.go.id.
Ciri-Ciri Penipuan E-Tilang
Waspadai jika Anda menerima SMS yang berisi:
- Tagihan tunggakan tilang.
- Ancaman pemblokiran STNK.
- Permintaan data pribadi yang mencurigakan.
Tanda-tanda penipuan e-tilang yang perlu diwaspadai antara lain:
- Penggunaan nomor pribadi atau nomor yang tidak dikenal.
- Adanya paksaan untuk mengklik tautan yang tidak resmi.
- Pesan yang mengatasnamakan e-tilang, kepolisian, atau kejaksaan.
Jika Anda menjadi korban atau mencurigai adanya penipuan e-tilang, Anda dapat membuat aduan melalui nomor 1500669.
Cara Konfirmasi ETLE Resmi Melalui WhatsApp
Akun WhatsApp resmi ETLE NASIONAL dapat dikenali dari tanda centang biru. Berikut langkah-langkah konfirmasi ETLE resmi melalui WhatsApp:
- Terima notifikasi WhatsApp dari akun resmi
Advertisement






