Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan memanggil Kapolres dan Kejaksaan Negeri Sleman terkait penetapan tersangka terhadap pria berinisial APH atau Hogi Minaya (43). Hogi ditetapkan sebagai tersangka setelah dua pelaku jambret yang menabrak tembok saat dikejar olehnya tewas dalam kecelakaan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula ketika seorang ibu menjadi korban penjambretan oleh dua orang yang menggunakan sepeda motor. Suami korban, Hogi Minaya, kemudian melakukan pengejaran. Dalam proses pengejaran tersebut, para penjambret menabrak tembok dan mengakibatkan keduanya tewas.
“Ada peristiwa memprihatinkan terjadi di Sleman, Yogyakarta. Ada ibu-ibu dijambret oleh dua orang yang mengendarai sebuah sepeda motor, lalu suami ibu tersebut yang bernama Hogi Minaya mengejar. Dalam peristiwa pengejaran tersebut, si jambret menabrak tembok dan keduanya tewas,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (25/1/2026).
Penetapan Tersangka dan Kritik DPR
Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Pasal 310 ayat 4 mengatur kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, sementara Pasal 311 berkaitan dengan tindakan sengaja yang membahayakan nyawa.
Habiburokhman mempertanyakan penetapan tersangka terhadap Hogi. Ia berargumen bahwa para penjambret tewas karena menabrak tembok sendiri, bukan karena ditabrak langsung oleh Hogi. “Kami mempertanyakan penersangkaan Pak Hogi tersebut, karena si jambret tewas karena mereka yang menabrak tembok, bukan ditabrak secara langsung oleh Pak Hogi. Kami berharap Pak Hogi bisa mendapatkan keadilan,” ujar Habiburokhman.
Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan menyinggung Hogi yang melakukan pembelaan diri. “Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan,” kutip Habiburokhman.
“Hakim bisa membebaskan Pak Hogi karena walaupun mungkin saja terbukti melanggar hukum, tetapi sangat tidak adil jika dia harus dihukum karena membela dirinya,” tambahnya.
Pemanggilan Pihak Terkait
Komisi III DPR RI menjadwalkan pemanggilan terhadap Kapolres dan Kajari Sleman pada Rabu, 28 Januari 2026. Kuasa hukum Hogi juga akan diikutsertakan dalam pertemuan tersebut.
“Hari Rabu 28 Januari yang akan datang, kami akan memanggil Kapolres dan Kajari Sleman dan juga Pak Hogi berikut kuasa hukumnya sebagai salah satu upaya untuk mendapatkan keadilan bagi Pak Hogi,” jelas Habiburokhman.
Status Kasus Hogi
Dikutip dari detikJogja, Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua penjambret tas istrinya. Kejadian ini terjadi pada April 2025 di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Hogi tidak ditahan dan berstatus tahanan luar. Kasus ini dilaporkan telah memasuki tahap II di Kejaksaan.






