Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (27/1/2026) mengesahkan Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Pengesahan ini dilakukan untuk menggantikan posisi Arief Hidayat yang akan segera pensiun.
Proses Pengesahan di Parlemen
Pengesahan Adies Kadir sebagai calon hakim MK usulan DPR ini merupakan hasil dari rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2025-2026. Rapat yang digelar di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, melaporkan mengenai pergantian calon hakim MK yang berasal dari usulan DPR. Komisi III DPR diketahui telah menyetujui Adies Kadir menjadi hakim MK usulan DPR dalam rapat pada Senin (26/1).
Saan Mustopa kemudian menanyakan persetujuan kepada anggota Dewan yang hadir. Para anggota DPR yang hadir secara kompak menyetujui Adies Kadir untuk menduduki posisi hakim konstitusi.
“Selanjutnya kami menanyakan kembali kepada sidang Dewan terhormat terhadap laporan Komisi III atas penggantian yang menyetujui Saudara Adies Kadir sebagai hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi usul DPR, sekaligus mencabut keputusan DPR tentang persetujuan DPR terhadap pergantian MK pada MK yang berasal dari usulan DPR, apakah dapat disetujui?” tanya Saan Mustopa.
“Setuju,” jawab serentak para peserta rapat.
Langkah Selanjutnya dan Konsekuensi Jabatan
Setelah disahkan oleh DPR, Adies Kadir akan melanjutkan proses pelantikan dan pembacaan sumpah jabatan sebagai calon hakim MK di hadapan Presiden.
Adies Kadir akan menggantikan Arief Hidayat yang masa jabatannya akan segera berakhir. Hal ini dikonfirmasi oleh Kapoksi PDIP Komisi III DPR, Safaruddin, yang menyatakan, “(Gantikan) Pak Arief Hidayat, iya usulan DPR.”
Menyusul pencalonannya sebagai hakim MK, Adies Kadir akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua sekaligus anggota DPR. Sekjen Partai Golkar, M. Sarmuji, membenarkan hal tersebut.
“Ya Pak Adies mengundurkan diri sebagai kader partai,” ujar Sarmuji saat dikonfirmasi, Senin (26/1). Ia menambahkan, “Karena dicalonkan sebagai hakim MK.”.






