Berita

WNI di Kamboja dan Filipina Terlibat Scam, OJK Tegaskan Mereka Pelaku, Bukan Korban

Advertisement

Jakarta – Sejumlah warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan terlibat dalam kasus penipuan digital atau scam di Kamboja dan Filipina. Perdebatan muncul mengenai status mereka, apakah sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau justru sebagai pelaku scammer.

OJK Tegaskan WNI adalah Pelaku

Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyatakan ketidaksepakatannya jika para WNI tersebut sepenuhnya dianggap sebagai korban TPPO. Dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/1/2026), Mahendra dengan tegas menyebut mereka sebagai scammer yang telah melanggar hukum pidana.

“Kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban dari perdagangan orang atau manusia. Mereka ini scammer, scammer,” ujar Mahendra.

Advertisement

Minim Lapangan Kerja Jadi Penyebab?

Pandangan senada juga diungkapkan oleh Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera. Ia bersepakat dengan Mahendra, namun menambahkan bahwa minimnya lapangan kerja di Indonesia menjadi salah satu faktor yang mendorong para WNI tersebut menjadi scammer.

Perlu Pembedaan Status yang Hati-hati

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengingatkan pentingnya membedakan secara hati-hati antara status pelaku dan korban. Ia menekankan bahwa kedua status tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dan perlu penanganan yang cermat.

Advertisement