Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid (HNW) menekankan pentingnya partisipasi Indonesia dalam Dewan Perdamaian harus selaras dengan konstitusi dan komitmen terhadap kemerdekaan Palestina. Ia menegaskan bahwa kerangka konstitusional yang menjadi pijakan adalah Pembukaan UUD NRI 1945, yang tidak dapat diubah, serta pasal-pasal di dalamnya.
Amanat Konstitusi sebagai Rujukan Kebijakan
HNW menyoroti dua poin utama dari Pembukaan UUD NRI 1945 yang seharusnya menjadi pegangan Pemerintah Indonesia. Pertama, amanat alinea pertama untuk mendukung kemerdekaan dan menghapuskan penjajahan di muka bumi. Kedua, amanat alinea keempat untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Menurutnya, kedua amanat ini sangat substansial dan harus menjadi rujukan kebijakan politik luar negeri Indonesia.
Sikap ini, kata HNW, telah dijalankan secara konsisten oleh para presiden Indonesia, mulai dari Soekarno hingga Joko Widodo, dan juga ditegaskan oleh Presiden Prabowo Subianto serta Menteri Luar Negeri Sugiono. Sikap bebas aktif Indonesia dalam menghadirkan perdamaian dan mendukung kemerdekaan Palestina merupakan legacy sejarah yang harus terus dijaga.
Menolak Kebijakan yang Bertentangan dengan Konstitusi
HNW mengingatkan bahwa jika Dewan Perdamaian memiliki kebijakan yang bertentangan dengan amanat konstitusi, misalnya menghapus Gaza dari negara Palestina merdeka, maka Indonesia bersama negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Liga Arab, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) seharusnya menolak dan mengoreksinya. Ia menambahkan, banyak pihak telah menyuarakan kemungkinan menarik diri atau mempertimbangkan ulang keikutsertaan di Dewan Perdamaian.
Hal ini penting mengingat OKI, Liga Arab, dan sekitar 156 anggota PBB telah berulang kali menegaskan dukungan terhadap Palestina sebagai negara merdeka, termasuk melalui prinsip two state solution. HNW menilai ini adalah makna positif dari niat baik Indonesia untuk berjuang dari dalam (struggle from within).
“Jangan malah sebaliknya, piagam yang baru ditandatangani oleh 19 negara itu malah dijadikan stempel atau legitimasi moral untuk mengubur keputusan Liga Arab, OKI, Resolusi PBB, dan pengakuan 156-an negara terhadap Palestina sebagai negara merdeka yang di dalamnya ada Gaza,” ujar HNW dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).
Mengawal Tujuan Awal Dewan Perdamaian
HNW menegaskan bahwa Indonesia bersama negara-negara OKI yang juga menjadi anggota Dewan Perdamaian, seperti Arab Saudi, Turki, Qatar, Mesir, dan Pakistan, sejak awal mengupayakan gencatan senjata, penghentian genosida, serta masuknya bantuan kemanusiaan di Jalur Gaza. Hal ini menjadi latar belakang dibentuknya Dewan Perdamaian sesuai Resolusi PBB.
“Jadi, perlu terus dikawal agar arah dari Dewan Perdamaian ini sesuai dengan tujuan awalnya, yakni menghadirkan perdamaian, agar terjadi penghentian perang, memasukkan bantuan kemanusiaan, membangun kembali Gaza, memberi keadilan dan demokrasi bagi rakyat Palestina untuk menegakkan kedaulatan mereka sendiri, menghadirkan negara Palestina merdeka,” kata HNW.
Waspada terhadap Agenda Israel
HNW mengingatkan agar pihak-pihak pendukung Palestina merdeka harus waspada ketika Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Donald Trump melibatkan Israel dan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dalam Dewan Perdamaian. Ia menyoroti rekam jejak Israel yang telah melanggar banyak Resolusi PBB, pemimpinnya diterbitkan surat penahanan oleh International Criminal Court (ICC), serta dijatuhi vonis oleh International Court of Justice (ICJ), Amnesty International, dan Human Rights Watch.
HNW menilai lembaga baru Dewan Perdamaian jangan sampai disabotase untuk melegitimasi agenda politik kolonialistik Israel guna mempercepat terwujudnya klaim negara Israel Raya. Jika hal tersebut dibiarkan, ia memastikan konflik akan semakin meluas dan menjauhkan terwujudnya perdamaian yang diharapkan.
Fakta menunjukkan bahwa pasca penandatanganan Dewan Perdamaian, perdamaian belum dirasakan oleh warga Gaza. Pembunuhan melalui serangan mematikan dari pihak Israel terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza masih terus terjadi. Berdasarkan laporan lembaga independen, ketika diumumkan berlakunya fase kedua gencatan senjata inisiatif Trump pada 13 Oktober 2025, pihak Israel justru mangkir dan tidak melaksanakan sebagian besar kesepakatan damai. Sejak saat itu, tercatat 1.820 warga Palestina di Gaza gugur atau terluka akibat serangan Israel melalui lebih dari 1.300 pelanggaran terhadap perjanjian perdamaian yang juga diinisiasi Trump tersebut.
“Jadi peran mensejarah dari Indonesia, juga negara-negara anggota OKI dan Liga Arab yang berpartisipasi di Dewan Perdamaian ini, adalah memastikan perdamaian benar-benar terjadi di Jalur Gaza dan kemudian negara Palestina berdiri, sekalipun dalam format two state solution, bukan malah dengan membiarkan Israel kembali tidak menaatinya dan menjadikan Indonesia serta negara-negara OKI sebagai stempel dan legitimasi moral atas laku amoral Israel,” jelas HNW.
“Agar lembaga tersebut benar-benar hadir sesuai dengan namanya, Dewan Perdamaian. Bukan hanya slogan manipulatif, apalagi menjadi stempel legalisasi penggusuran terhadap warga Gaza dan perjuangan bangsa Palestina untuk mendapatkan kemerdekaan negaranya, Palestina merdeka,” sambung HNW.
Prosedural Keikutsertaan dan Komunikasi dengan DPR
Terkait kerangka konstitusional prosedural, HNW mengingatkan Pasal 11 ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa Presiden dalam membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pasal 11 ayat (2) UUD NRI 1945 juga menegaskan bahwa perjanjian yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat serta terkait dengan beban keuangan negara, harus dengan persetujuan DPR.
“Perlunya ada komunikasi yang fair dan terbuka dengan DPR yang mestinya sudah dilakukan sebelum penandatanganan terkait dengan partisipasi di Dewan Perdamaian tersebut, dan agar DPR sebagai wakil rakyat memusyawarahkannya dengan maksimal dengan mendengarkan sungguh-sungguh suara dan sikap masyarakat luas,” ucap HNW.
Pertimbangan Pembayaran dan Sikap Negara Lain
HNW menyoroti sikap kritis dari pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, organisasi kemasyarakatan Islam lainnya, serta para akademisi dan guru besar. Hal ini semakin relevan dengan pernyataan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengenai kewajiban pembayaran sebesar USD 1 miliar atau setara Rp 16,82 triliun bagi negara yang ingin bergabung sebagai anggota permanen Dewan Perdamaian.
“Ketentuan Pasal 11 ayat (2) UUD NRI 1945 tersebut harus dilaksanakan oleh Pemerintah dan DPR mestinya menyikapinya dengan benar. Ketentuan pembayaran itu jumlahnya sangat besar, apalagi bila dibandingkan dengan anggaran negara tahun 2026 untuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia yang bahkan tidak mencapai Rp 220 miliar,” tutur HNW.
HNW juga menyoroti sikap negara-negara anggota Dewan Keamanan PBB yang menolak menjadi anggota Dewan Perdamaian besutan Amerika Serikat, seperti Inggris, Prancis, serta dua pimpinan BRICS, yakni China dan Rusia. Ia mengutip pernyataan Presiden Rusia Vladimir Putin yang menegaskan hanya akan bergabung jika menghadirkan Palestina merdeka dan membayar USD 1 miliar kepada Dewan Perdamaian apabila hak rakyat Palestina terjamin untuk melaksanakan kedaulatannya.
“Itu juga bukti dipraktikkannya secara benar politik luar negeri Indonesia yang tetap bebas dan aktif untuk kepentingan nasional sesuai ketentuan konstitusi. Agar terbayar lunaslah utang Indonesia terhadap Palestina, yaitu dengan terwujudnya negara Palestina merdeka,” tutup HNW. (anl/ega)






