Berita

Jaksa Ungkap Tata Kelola Kemendikbud Era Nadiem Cenderung Eksklusif dan Andalkan Orang Terdekat

Advertisement

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkapkan adanya pola kepemimpinan yang eksklusif dan tertutup dalam tata kelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di bawah kepemimpinan Nadiem Makarim. JPU mendakwa Nadiem cenderung mengandalkan orang-orang di lingkaran terdekatnya daripada pejabat resmi yang memahami seluk-beluk pendidikan.

Tata Kelola Eksklusif dan Dampaknya

JPU Roy Riadi menyatakan, tata kelola yang eksklusif ini mengakibatkan kesenjangan komunikasi yang ekstrem. Pejabat sekelas direktur hingga eselon I dilaporkan tidak pernah bertemu langsung maupun mendapatkan evaluasi dari menteri. Pengabaian terhadap para pakar dan pejabat struktural ini, menurut Roy, telah menyebabkan kehancuran sistem pendidikan nasional secara sistemik.

Dampak dari pengelolaan yang dinilai karut-marut ini tercermin pada rendahnya kualitas literasi dan tingkat IQ rata-rata anak Indonesia yang saat ini berada di angka 78. Angka ini dinilai sangat rendah jika dibandingkan dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara.

Roy mengaku heran bagaimana tata kelola kementerian bisa berjalan tanpa kepercayaan terhadap jajaran birokrasi internalnya sendiri. Ia menegaskan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan para terdakwa bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan dikategorikan sebagai white collar crime atau kejahatan kerah putih yang sangat luar biasa.

Dakwaan Korupsi Pengadaan Laptop

Nadiem Makarim didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (Rp 621 miliar).

Advertisement

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.

“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.

Jaksa mendakwa Nadiem Makarim melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement