Berita

Korlantas Polri Operasionalkan ETLE Mobile Handheld di Sumsel, Tingkatkan Penegakan Hukum Modern

Advertisement

JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi. Kali ini, Korlantas mulai mengoperasionalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld di wilayah Sumatera Selatan.

Arahan Kepala Korlantas Polri

Inisiatif ini merupakan bagian dari arahan langsung Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Agus Suryo Nugroho. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penegakan hukum lalu lintas yang lebih modern, objektif, dan berkeadilan.

Implementasi di Lapangan

Pengoperasian ETLE Mobile Handheld ini dilaksanakan di bawah kendali Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Faizal. Secara teknis, pelaksanaannya dipercayakan kepada Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto. Dukungan penuh diberikan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan, sebagai wujud penguatan sistem penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis elektronik di wilayah hukumnya.

Sebanyak 15 unit ETLE Mobile Handheld telah disiapkan dan mulai dioperasionalkan untuk mendukung kegiatan penegakan hukum lalu lintas di Sumatera Selatan. Penambahan perangkat ini diharapkan dapat memperluas jangkauan pengawasan dan penindakan pelanggaran, baik di ruas jalan tol, jalan arteri, maupun kawasan strategis lainnya.

Teknologi ETLE Mobile Handheld

ETLE Mobile Handheld adalah perangkat penegakan hukum modern yang digunakan petugas di lapangan untuk menangkap bukti pelanggaran lalu lintas secara real-time. Perangkat ini mampu merekam bukti pelanggaran berupa foto atau video kendaraan, lengkap dengan data pendukung seperti waktu kejadian, lokasi, arah kendaraan, dan identitas kendaraan bermotor.

Advertisement

Seluruh data hasil tangkapan ETLE Mobile Handheld terintegrasi langsung dengan sistem ETLE Nasional (ETLE-Nas). Sistem ini memastikan proses penindakan dilakukan secara digital dan terstandar secara nasional, menjamin transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum bagi masyarakat.

Mekanisme Penindakan

Melalui mekanisme ETLE, kendaraan yang melakukan pelanggaran tidak lagi dihentikan di tempat. Data pelanggaran diproses melalui sistem ETLE-Nas, dan surat konfirmasi atau tilang akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai dengan data registrasi kendaraan bermotor. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses penindakan, meminimalisir kesalahan administrasi, dan menutup ruang terjadinya praktik transaksional di lapangan.

Edukasi dan Pencegahan

Korlantas Polri menegaskan bahwa pengoperasian ETLE Mobile Handheld di Sumatera Selatan tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga sebagai sarana edukasi dan pencegahan. Dengan pengawasan berbasis teknologi, diharapkan dapat menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas, menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) secara berkelanjutan.

Advertisement