Berita

Satgas PKH Tegaskan Pencabutan Izin 28 Perusahaan Sah Secara Hukum

Advertisement

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyatakan siap menghadapi gugatan hukum terkait pencabutan izin 28 perusahaan yang diduga berkontribusi pada bencana ekologis di Sumatera. Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari pertanggungjawaban konstitusional pemerintah.

Dasar Hukum Penertiban Perusahaan

“Ya, itu kan konsekuensi dari segala kemungkinan. Nah, pemerintah cukup siap ya. Sebab, langkah-langkah penegakan hukum itu adalah bagian dari pertanggungjawaban konstitusional ya oleh siapa pun,” ujar Barita di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (27/1/2026). Ia menambahkan bahwa Satgas PKH telah mempersiapkan diri menghadapi berbagai kemungkinan dan memiliki dasar hukum yang kuat dalam menertibkan perusahaan yang melanggar aturan.

“Ya jadi pemerintah sudah siap karena dasar kita melakukan penertiban, pencabutan perizinan, ini adalah peraturan,” jelasnya. Menurut Barita, tindakan Satgas PKH merupakan upaya penegakan hukum di kawasan hutan demi menata kekayaan sumber daya alam secara lebih baik.

“Yang dibawa ke mana pun tentu itu ranah bagian dari tindakan hukum, penegakan hukum yang mau tidak mau harus menjadi pilihan ketika kita menata baik kekayaan sumber daya alam kehutanan kita maupun penegakan eksistensi serta konfirmasi bagi tegaknya hukum dan aturan yang ada,” ucapnya.

Advertisement

Presiden Prabowo Setujui Pencabutan Izin

Sebelumnya, pemerintah telah mengambil langkah tegas terhadap perusahaan pengelola kawasan hutan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Presiden Prabowo Subianto memutuskan pencabutan izin berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) terhadap 28 perusahaan tersebut.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas melalui Zoom Meeting dari London pada Senin (19/1/2026) bersama para pemimpin kementerian/lembaga dan Satgas PKH. Dalam rapat tersebut, Satgas PKH melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran.

“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengizinkan pencabutan terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo di Istana pada Selasa (20/1/2026).

Advertisement