Berita

Polisi Sita 14 Vape Cairan Sintetis dari Muda-Mudi di Apartemen Jakpus

Advertisement

Jakarta – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggerebek sebuah unit apartemen di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (23/1/2026). Dalam operasi tersebut, dua orang muda-mudi berinisial CR (20) dan AMS (20) ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sintetis cair yang digunakan melalui vape.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di salah satu unit apartemen tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Barat segera melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando Sambo, menjelaskan bahwa timnya mendapati kedua pelaku dengan gerak-gerik yang mencurigakan. “Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan, dan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika,” ujar AKBP Vernal Armando dalam keterangannya pada Selasa (27/1/2026).

Barang Bukti yang Disita

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan peredaran narkoba. Barang bukti tersebut meliputi:

Advertisement

  • 14 cartridge liquid yang diduga mengandung zat sintetis.
  • Enam cartridge bekas pakai.
  • Satu buah alat hisap (cangklong).
  • Satu unit timbangan digital kecil.
  • Tiga tabung gas whip pink.

Pengakuan Pelaku dan Ancaman Hukuman

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, CR dan AMS mengaku bahwa liquid yang mengandung sintetis tersebut dibeli secara daring pada tanggal 2 Januari 2026. Mereka kemudian menjemput barang haram tersebut di wilayah Sukabumi.

“Para pelaku mengaku narkotika tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi dan tidak diperjualbelikan,” ungkap AKBP Vernal Armando.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 dan 610 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Advertisement