Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (MLKI) Pusat telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut berisi penegasan penolakan MLKI terhadap wacana penempatan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian.
Ketua MLKI Pusat, Naen Soeryono, menyatakan bahwa surat bernomor 027/MLKI-PST/I/2026 itu dikirimkan pada Selasa, 27 Januari 2026. Surat ini secara spesifik membahas Surat Pernyataan Penolakan Wacana Penempatan Polri di Bawah Kementerian.
Poin-poin Penolakan MLKI
Naen Soeryono membagikan beberapa poin penting dari isi surat MLKI kepada Presiden Prabowo. Ia menekankan bahwa Polri merupakan institusi negara yang memegang peranan strategis dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum secara adil, dan profesional. Kedudukan Polri, menurutnya, telah diatur secara konstitusional berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.
“Bahwa secara konstitusional, kedudukan Polri telah diatur berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia sebagaimana amanat Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” demikian bunyi salah satu poin surat MLKI.
Lebih lanjut, Naen menguraikan potensi dampak negatif dari wacana Polri berada di bawah kementerian. Ia menilai hal tersebut dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan, melemahkan independensi penegakan hukum, serta membuka celah intervensi politik dan birokrasi yang dapat mengganggu profesionalisme Polri.
“Bahwa wacana penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, melemahkan independensi penegakan hukum, serta membuka intervensi politik dan birokrasi yang dapat mengganggu profesionalisme Polri,” jelas poin surat tersebut.
Menjaga Kepercayaan Publik dan Independensi
MLKI berargumen bahwa independensi Polri sangat krusial untuk menjaga kepercayaan publik dan menjamin proses penegakan hukum yang objektif, transparan, serta berkeadilan. Oleh karena itu, MLKI secara tegas menolak wacana tersebut.
“Bahwa independensi Polri sangat diperlukan guna menjaga kepercayaan publik dan menjamin proses penegakan hukum yang objektif, transparan, dan berkeadilan,” tegas poin surat MLKI. “Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami dengan tegas menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian.”
MLKI berharap Presiden Prabowo Subianto dapat memegang teguh amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini penting demi menjaga independensi dan profesionalisme institusi Polri.
“Kami berharap Presiden Republik Indonesia tetap berpegang pada amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga independensi dan profesionalisme Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tutup poin surat MLKI.
Penolakan dari Kapolri
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah menyatakan penolakan terhadap wacana Polri berada di bawah kementerian. Dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR pada Senin, 26 Januari 2026, Listyo Sigit menyampaikan bahwa posisi Polri saat ini sudah ideal.
“Mohon maaf Bapak-bapak, Ibu-ibu sekalian, kami tentunya institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus, karena bagi kami posisi institusi Polri seperti saat ini adalah posisi yang saat ideal. Kita bisa menjadi alat negara yang betul-betul memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Listyo Sigit.
Ia menambahkan bahwa posisi di bawah Presiden memungkinkan Polri bergerak tanpa hambatan birokrasi kementerian, yang menurutnya berpotensi menimbulkan ‘matahari kembar’.
“Di satu sisi kita betul-betul bisa berada langsung di bawah Bapak Presiden sehingga pada saat Presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian, kementerian ini menimbulkan potensi matahari kembar menurut saya,” tambahnya.






