Berita

KPK Dalami Aliran Uang Suap Bupati Bekasi Nonaktif ke Mantan Anggota DPRD Jejen Suyuti

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang suap yang diterima mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jejen Suyuti. Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara (ADK), dan pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).

Pemeriksaan Saksi

Juru Bicara KPK, Budi, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Jejen Suyuti bertujuan untuk mendalami aliran dana yang diduga diterimanya. “Pemeriksaan saksi Saudara Jejen selaku anggota DPRD di Kabupaten Bekasi, di antaranya didalami berkaitan dengan dugaan aliran uang dari Bupati ADK yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2026).

Budi menambahkan, Jejen juga diduga menerima aliran dana dari Sarjan, seorang pihak swasta yang kerap mengerjakan proyek di Kabupaten Bekasi. “Juga diduga ada uang yang mengalir dari tersangka Saudara SRJ selaku pihak swasta yang melaksanakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi,” sambungnya.

Pola Suap yang Didalami

Penyidik KPK juga mendalami maksud dan tujuan dari aliran dana yang diterima Jejen. Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi lainnya yang diduga juga menerima aliran uang dari Sarjan. “Karena ada sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi lainnya yang juga diduga menerima aliran uang dari SRJ selaku pihak swasta. Nah, tentu ini akan menjadi pola yang akan didalami, mengapa pihak swasta ini selain memberikan suap ijon proyek kepada kepala daerah atau bupati dalam hal ini,” terang Budi.

“Tapi juga memberikan sejumlah uang atau mengalirkan uang kepada pihak-pihak di DPRD Kabupaten Bekasi. Nah, ini kaitannya seperti apa? Masih akan terus didalami,” imbuh dia.

Kasus Suap Ijon Proyek

Jejen Suyuti, yang merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDIP, dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara. Ia dipanggil bersama dua saksi dari pihak swasta, Sugiarto, dan seorang ASN bernama Dodo Murthado.

Advertisement

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, serta ajudan Ade Kuswara, Muhamad Reza, pada Rabu (21/1). Keduanya juga diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama. Selain itu, KPK juga memanggil staf dari tersangka Sarjan bernama Yuda Nugraha dan saksi-saksi dari pihak swasta.

Dua anggota DPRD Kabupaten Bekasi lainnya, Iin Farihin dan Nyumarno, juga telah diperiksa. Iin diperiksa pada Selasa (13/1), sedangkan Nyumarno diperiksa sehari sebelumnya.

Tersangka dalam Perkara

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka:

  • Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
  • Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
  • Pihak swasta, Sarjan

Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan uang muka untuk jaminan proyek yang rencananya digarap pada tahun 2026. “Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” kata Asep Guntur Rahayu.

Advertisement