Berita

Obat Keras Dituding Jadi Pemicu Tawuran dan Balap Liar di Bekasi

Advertisement

Polres Metro Bekasi Kota mengungkap praktik penyalahgunaan obat-obatan berbahaya (obaya) jenis tramadol yang kerap dikonsumsi pelaku tawuran dan balap liar. Obat keras yang dijual secara ilegal ini diduga menjadi pemicu peningkatan adrenalin dan keberanian para pelaku.

Obat Keras Tingkatkan Adrenalin

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menyatakan bahwa banyak permasalahan di Kota Bekasi, termasuk tawuran dan balap liar, disebabkan oleh peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar.

“Kalau kita ketahui bahwasanya banyak permasalahan-permasalahan yang ada di Kota Bekasi ini antara lain disebabkan oleh obat-obatan keras tanpa izin edar tersebut,” kata Kusumo dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (27/1/2026).

Ia menambahkan, indikasi penyalahgunaan obat ini terlihat jelas pada pelaku tawuran dan balap liar.

“Seperti ada permasalahan tawuran, kemudian juga ada balap liar. Ini indikasi-indikasi untuk meningkatkan adrenalin keberanian ini antara lain dengan konsumsi obat-obatan tersebut,” sambungnya.

Transaksi Jual-Beli di Media Sosial

Kusumo mengungkapkan bahwa transaksi jual-beli tramadol salah satunya marak terjadi di media sosial. Para pembeli cenderung tergiur dengan harga murah dan efek signifikan yang ditawarkan.

Advertisement

“Satu kantong ini paling hanya sekitar Rp 5.000-an yang kuning, kemudian ini, ini juga berapa ini? Rp 10 ribu satu (butir) ini. Karena efeknya ya ini aja jadi lebih berani,” terangnya.

17 Tersangka dan Ribuan Butir Disita

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap 17 tersangka penjual obat keras ilegal. Petugas juga menyita sebanyak 12.649 butir pil yang terdiri atas tramadol, trihexyphenidyl, dan eximer.

Penangkapan belasan tersangka ini merupakan hasil tindak lanjut polisi terhadap belasan warung atau toko yang menjual obat-obatan keras secara ilegal.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 juncto 138 ayat 2 dan 3, atau Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda sebesar Rp 5 miliar.

Advertisement