Jakarta – Head of Tax GoTo Group, Ali Mardi, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/1/2026). Jaksa penuntut umum mendalami Ali terkait transaksi saham PT GoTo yang melibatkan investor strategis, Google.
Pendalaman Transaksi Saham Google
Dalam persidangan tersebut, terdakwa yang dihadirkan adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan. Google, melalui Google Asia Pacific dan Google International LLC, merupakan salah satu investor strategis yang menanamkan modal di PT GoTo.
Jaksa mulanya bertanya soal transaksi penjualan saham Google International LLC pada Mei 2021 yang bernilai Rp 217 miliar. “Bisa saudara jelaskan itu penjualan saham Google International LLC bulan Mei 2021 sebesar Rp 217 Miliar, benar?” tanya jaksa. “Benar, Pak,” jawab Ali Mardi.
Ali membenarkan bahwa transaksi tersebut tercatat pada data pajak penjualan saham sebesar 5 persen, dengan nilai mencapai Rp 10,8 miliar. “Benar,” kata Ali.
Jaksa kemudian melanjutkan, “Lalu bulan Mei, ada lagi Google LLC, Google Amerika itu Rp 1,4 triliun lagi dia jual sahamnya.” Ali kembali membenarkan. “Oke, itu potongan pajaknya 5 persen Rp 71 miliar sekian,” sambung jaksa.
Jaksa kembali mendalami transaksi penjualan saham Google Asia Pacific pada September 2021. Jaksa mengonfirmasi saham yang dijual bernilai sekitar Rp 1,4 triliun. “Benar,” timpal Ali lagi.
Atribusi Pembeli Saham Dipertanyakan
Jaksa kemudian bertanya dengan tegas kepada Ali, siapa yang membeli saham tersebut. Apakah benar saham itu dibeli oleh GoTo. Ali membenarkan hal tersebut.
“Saudara disumpah. Lawannya siapa pak dia jual ini? Pada saat di BAP saudara nggak tahu. Sekarang saudara tahu,” tanya jaksa dengan nada menekan. “Berdasarkan pengecekan terakhir, data yang saya miliki, lawan transaksinya adalah GoTo,” tutur Ali.
“GoTo?” tegas jaksa memastikan. “Benar,” kata Ali memastikan.
“Berarti masuk kantong kanan keluar kantong kiri, GoTo sendiri transaksinya kan,” balas jaksa.
Dijelaskan lebih lanjut, Google melepaskan sahamnya dan diketahui saham itu dibeli oleh PT AKAB. PT AKAB merupakan salah satu bagian dari holding PT GoTo, yang sejatinya juga merupakan pemegang saham.
“Pertanyaan saya pada saudara, GoTo itu adalah AKAB?,” ujar jaksa. “Yang bertransaksi lawannya AKAB, benar,” jawab Ali.
Jaksa kembali bertanya, “Oke. Saudara tahu tidak bahwasanya Nadiem Anwar Makarim memiliki saham di PT. AKAB sebagai saham pendiri?” “Itu saya tahu dari saat IPO,” imbuh Ali.
Sidang Sebelumnya dan Kerugian Negara
Sebelumnya, sidang dakwaan Mulyatsyah, Sri, dan Ibam telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. Sidang dakwaannya digelar terpisah karena Nadiem sempat dirawat di rumah sakit. Selain itu, ada seorang lagi bernama Jurist Tan yang masih menjadi buron dalam perkara ini.






