Berita

KPK Dalami Peran Konsultan dalam Tawar-Menawar Pajak PT Wanatiara Persada di Jakut

Advertisement

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait pengurangan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Hari ini, Rabu (28/1/2026), KPK memeriksa 17 saksi, tiga di antaranya berlatar belakang konsultan.

Peran Konsultan dalam Negosiasi Pajak

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap para konsultan bertujuan untuk menggali peran mereka dalam upaya tawar-menawar nilai PBB PT Wanatiara Persada. “Terkait dengan pemeriksaan kepada konsultan, penyidik mendalami bagaimana peran-peran yang dilakukan oleh konsultan ini dalam proses tawar-menawar atau negosiasi,” ujar Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2026).

Menurut Budi, nilai awal PBB yang seharusnya dibayar PT Wanatiara Persada adalah Rp 75 miliar. Namun, melalui negosiasi yang melibatkan petugas pajak dan wajib pajak melalui perantara konsultan, angka tersebut turun drastis menjadi Rp 15,7 miliar atau Rp 23,7 miliar all in, termasuk uang yang diduga diberikan kepada petugas pajak.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa konsultan juga diduga berperan dalam penyiapan uang suap. “Ini juga ada peran-peran yang dilakukan oleh konsultan, di mana, PT WP ini diduga melakukan transaksi fiktif. Sehingga dari transaksi fiktif itu dicairkan, dan uang itu kemudian untuk diberikan kepada fiskus atau petugas pajak melalui konsultan,” tutur Budi.

Pemeriksaan Petinggi PT Wanatiara Persada

Selain konsultan, KPK juga memeriksa sejumlah petinggi PT Wanatiara Persada, mulai dari pimpinan hingga direktur. Pemeriksaan ini difokuskan pada pengetahuan mereka terkait penentuan tarif PBB. “Klaster dari wajib pajak ini, penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan para saksi berkaitan dengan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh KPP Madya Jakarta Utara dalam penentuan tarif atau penentuan nilai dari PBB PT WP,” jelas Budi.

Advertisement

KPK juga mendalami krusialitas peran individu pimpinan PT Wanatiara Persada dalam proses negosiasi dan pemberian suap kepada pejabat pajak.

Daftar 17 Saksi yang Diperiksa

Berikut adalah daftar 17 saksi yang diperiksa KPK terkait kasus ini:

  • Erika Augusta, Direktur PT Niogayo Bisnis Konsultan
  • Muhammad Amin, Staf PT Niogayo Bisnis Konsultan
  • Yurika, Staf Bagian Keuangan PT Wanatiara Persada
  • Suherman, Pimpinan PT Wanatiara Persada
  • Alexander Victor Maleimakuni, S.Si,.Mm, Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Arif Wibawa, Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Budiono, Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Cholid Mawardi, Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Dwi Kurniawan, Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Heru Tri Noviyanto, Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Widanarko, Kepala Seksi Peraturan PBB I
  • Johan Yudhya Santosa, Konsultan
  • Dessy Eka Putri, Kasubdit Kepatuhan Dan Pengawasan Wajib Pajak DJP
  • Muhammad Hasan Firdaus, Pegawai KPP Madya Jakarta Utara
  • Pius Suherman Wang, Karyawan Swasta
  • Chang Eng Thing, Direktur PT. Wanatiara Persada
  • Aried Yanuar, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Duduk Perkara Kasus Suap Pajak

Kasus ini bermula dari temuan potensi kekurangan pembayaran PBB oleh PT Wanatiara Persada. KPK menduga terjadi kongkalikong untuk mengurangi pembayaran pajak yang seharusnya mencapai Rp 75 miliar. Tersangka Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), diduga meminta PT WP melakukan pembayaran ‘all in’ Rp 23 miliar untuk menyelesaikan tunggakan tersebut. PT WP kemudian menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Berbekal suap tersebut, kekurangan pembayaran PBB Rp 75 miliar dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.

Daftar Tersangka

KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini:

Tersangka Penerima Suap/Gratifikasi:

  • Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  • Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
  • Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara

Tersangka Pemberi:

  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP
  • Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP
Advertisement