Berita

Wamendagri Ribka Haluk: Otsus Papua Instrumen Percepatan Kesejahteraan dan Inovasi Pelayanan Publik

Advertisement

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan bahwa kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua merupakan instrumen utama pemerintah untuk mempercepat kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP). Hal ini diwujudkan melalui pemberian kewenangan yang luas kepada pemerintah daerah (Pemda) dalam mendorong inovasi pelayanan publik yang lebih spesifik dan tepat sasaran.

Otsus Lebih dari Sekadar Transfer Anggaran

Menurut Ribka, Otsus bukan hanya sekadar transfer anggaran, melainkan mandat negara untuk memberikan ruang afirmasi dan proteksi terhadap hak-hak dasar masyarakat adat. Kebijakan ini juga bertujuan memperkuat peran daerah dalam pembangunan di berbagai sektor strategis.

“Sesungguhnya esensinya adalah bagaimana pemerintah dalam hal ini, pemerintah pusat memberikan kewenangan, kewenangan sebesar-besarnya dan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah. Untuk di dalam alam otonomi khusus ini pemerintah daerah bisa melaksanakan pelayanan kepada publik lebih khusus pada afirmasi khusus untuk orang asli Papua,” ujar Ribka dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Ribka dalam sesi talkshow bertajuk Kebijakan Afirmasi Otonomi Khusus Papua untuk Kesejahteraan Orang Asli Papua di Studio Nusantara TV (NTV), Jakarta, pada hari yang sama.

Fondasi Regulasi dan Institusi Pendukung

Ribka menuturkan bahwa pemerintah pusat telah menyediakan fondasi regulasi yang kuat untuk mendukung kebijakan afirmasi Otsus Papua. Hal ini diwujudkan melalui pembentukan berbagai institusi daerah yang bersifat khusus, serta penguatan peran lembaga representasi kultural dan politik yang hanya ada di wilayah Papua.

“Jadi pemerintah pusat sudah menghadirkan regulasi kemudian menjalankan afirmasi seperti pembentukan lembaga atau institusi daerah dalam rangka misalnya seperti MRP, kemudian DPRP, penyelenggaraan, DPRK, banyak sekali afirmasi di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, bahkan juga pada kewenangan-kewenangan di bidangnya dalam ranah publik seperti proteksi afirmasi untuk gubernur itu harus orang asli Papua,” jelasnya.

Advertisement

Aktor Utama Pembangunan Ekonomi Kerakyatan

Lebih lanjut, Ribka mengungkapkan bahwa kebijakan proteksi Otsus juga menyentuh aspek ekonomi kerakyatan. Tujuannya agar OAP tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi berperan sebagai aktor utama dalam proses pembangunan di daerahnya sendiri.

Transformasi kebijakan ini terus berkembang sejak diberlakukannya UU Otsus pada tahun 2001. Awalnya, kebijakan ini hanya mencakup satu provinsi induk, namun kini telah berkembang menjadi enam provinsi di Tanah Papua. Perluasan ini dilakukan guna mendekatkan jangkauan pelayanan dan mempercepat pemerataan pembangunan.

“Artinya pemerintah sudah memberikan kewenangan seluas-luasnya untuk pemerintah daerah bisa melakukan inovasi-inovasi dalam rangka percepatan kesejahteraan orang asli Papua,” tandas mantan Penjabat (Pj.) Gubernur Papua Tengah itu.

Babak Baru Implementasi Otsus Papua

Implementasi Otsus Papua kini memasuki babak baru pasca-perubahan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Pemerintah pusat terus mendorong sinkronisasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Tujuannya agar kewenangan khusus yang diberikan dapat diterjemahkan menjadi program nyata yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat hingga ke pelosok Papua.

Acara bincang-bincang tersebut turut dihadiri oleh Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan (KEPP) Otsus Papua, Velix Vernando Wanggai, serta Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo.

Advertisement