Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika skala besar di wilayah Kota Tangerang, Banten. Dua orang pria berinisial D (36) dan S (45) diamankan petugas pada Sabtu (24/1/2026) setelah adanya laporan dari masyarakat.
Pengungkapan di Dua Lokasi
Pengungkapan kasus ini dilakukan di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di Kota Tangerang. Tersangka D pertama kali ditangkap di Jalan Nyimas Melati, saat berada di dalam mobil Honda CR-V. Dari penggeledahan kendaraan tersebut, polisi menemukan empat paket besar sabu yang dikemas dalam teh China, paket sabu yang telah dipecah, serta 5.000 butir psikotropika jenis happy five (H5).
“Di TKP pertama, kami mengamankan tersangka berinisial D di dalam sebuah kendaraan mobil CR-V. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan empat paket besar sabu, paket sabu yang telah dipecah-pecah, serta 5.000 butir psikotropika jenis happy five,” kata Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Parikhesit kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).
Selain narkotika, polisi juga menyita timbangan elektrik, buku catatan, dan beberapa unit telepon genggam dari tersangka D.
Pengembangan Kasus dan Penangkapan Tersangka Kedua
Berdasarkan hasil analisis bukti dari tersangka D, polisi kemudian melakukan pengembangan ke TKP kedua. Lokasi tersebut adalah sebuah rumah di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Lama, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Di TKP kedua, petugas berhasil mengamankan tersangka S. Polisi menemukan 20 bungkus sabu yang disimpan dalam sebuah koper di kamar rumah tersebut. Sabu-sabu tersebut juga dikemas menggunakan teh China merek Guanyinwang. Selain itu, ditemukan pula peralatan yang diduga digunakan untuk memecah dan mengemas ulang narkotika.
“Dikembangkan ke TKP kedua di Rumah kawasan Kecamatan Benda Kota Tangerang. Di sana, petugas mengamankan tersangka S dan mengamankan 20 bungkus sabu dalam koper, lengkap dengan peralatan untuk memecah dan mengemas narkotika,” ujar AKBP Parikhesit.
Nilai Barang Bukti dan Dampak
Total barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka meliputi 27,168 kilogram sabu dan 5.000 butir psikotropika happy five (H5). Barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp 41,7 miliar.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menyelamatkan sekitar 140 ribu jiwa masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.
Seluruh barang bukti dan kedua tersangka kini telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.






