Jakarta – Kepala Pajak GoTo Group, Ali Mardi, menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026). Jaksa penuntut umum mendalami keterangan Ali terkait lonjakan nilai saham Nadiem Makarim di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
Jaksa Cecar Keterangan Pajak Aset Nadiem
Dalam persidangan yang menghadirkan terdakwa Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar 2020-2021), dan Ibrahim Arief (konsultan), jaksa mengaitkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem Makarim pada 2022. Jaksa menyebutkan LHKPN Nadiem mencatat perolehan harta berupa surat berharga senilai Rp 5,5 triliun, yang diyakini jaksa berasal dari saham PT AKAB atau GoTo.
Jaksa kemudian menanyakan kepada Ali Mardi mengenai pajak atas peningkatan nilai aset Nadiem Makarim selaku pemegang saham sejak 2015 hingga 2022. Jaksa menyebutkan nilai aset Nadiem pada 2015 sebesar Rp 500 juta dan meningkat menjadi lebih dari Rp 4 triliun pada 2022. “Setiap tahun ningkat nih, 2021 ningkat 1,3 (triliun rupiah) ada nggak tercatat?” tanya jaksa.
Namun, Ali Mardi mengaku tidak memiliki catatan mengenai peningkatan saham Nadiem tersebut. “Secara pajak, tidak ada catatan,” jawab Ali.
Jaksa kembali menegaskan bahwa peningkatan nilai saham Nadiem pada 2022 juga tidak tercatat dalam catatan pajak GoTo. Jaksa juga mengungkapkan bahwa total investasi ke PT AKAB mencapai Rp 207 triliun, sebuah angka yang tidak diketahui oleh Ali Mardi.
“Saya tidak tahu totalnya berapa, Pak. Yang pasti pada saat IPO, itu segala perpajakan yang dilakukan, di founder tax kami bayarkan,” ujar Ali. Ia mengonfirmasi bahwa pajak yang dibayarkan hanya founder tax sebesar 0,5% dari nilai IPO pada saat GoTo melantai di bursa saham.
Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan CDM dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Sidang dakwaan Nadiem Makarim digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (5/1/2026). Kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun tersebut berasal dari:
- Kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun).
- Pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.
“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.






