Jaksa penuntut umum mencecar Head of Tax GoTo Group, Ali Mardi, terkait aliran dana perusahaan ke sebuah entitas di Kepulauan Cayman. Pertanyaan ini muncul saat Ali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Aliran Dana ke Cayman Island
Dalam persidangan, jaksa menanyakan kepada Ali Mardi mengenai adanya pencatatan aliran dana GoTo ke perusahaan-perusahaan offshore di negara Cayman. “Ini ada satu lagi Pak. Ada istilah uang ini dibawa ke negara Cayman pak, ke perusahaan-perusahaan offshore. Ada itu?” tanya jaksa.
Ali Mardi menjelaskan bahwa dana yang mengalir ke Cayman tersebut merupakan pinjaman. “Setahu saya dari yang BAP, untuk yang Cayman itu pinjaman, pak,” jawabnya.
Jaksa kemudian mendalami lebih lanjut mengenai pinjaman tersebut, termasuk identitas perusahaan peminjam. “Pinjaman buat siapa, Pak?” tanya jaksa lagi. Ali menjawab, “Pinjaman itu diberikan kepada satu badan di Cayman memang. Waktu itu satu badan usaha di Cayman.”
Ketika ditanya mengenai hubungan GoTo dengan perusahaan di Cayman, Ali menegaskan bahwa perusahaan tersebut bukanlah anak perusahaan GoTo. “Perusahaan Cayman itu adalah pemegang saham GoTo,” ucap Ali.
Dana untuk Employee Stock Option Program (ESOP)
Ali Mardi lebih lanjut menjelaskan bahwa dana pinjaman tersebut digunakan agar perusahaan di Cayman dapat membeli saham GoTo. Saham tersebut kemudian dialokasikan kepada Manajemen dan Direksi sebagai bagian dari Employee Stock Option Program (ESOP).
“Ngambil saham GoTo untuk diberikan kepada siapa?” tanya jaksa. “Itu bayar, kemudian itu ESOP Pak, program Employee Stock Option,” jelas Ali.
Jaksa kembali mengonfirmasi penerima saham tersebut. “Pertanyaan saya, untuk diberikan kepada siapa? Manajemen dan Direksi?” kata jaksa lagi. “Manajemen dan Direksi, benar,” ujar Ali.
Nilai saham yang dialokasikan melalui skema ini mencapai Rp 106,9 miliar. “106,9 Miliar saham Pak?” ucap jaksa. “Benar, Pak,” timpal Ali.
Pertanyaan Jaksa Soal Struktur Transaksi
Jaksa kemudian mempertanyakan alasan dana tersebut harus berputar melalui luar negeri, alih-alih diberikan langsung oleh PT AKAB kepada direksi. “Enggak main-main ini. Makanya saya tanya, saya buat bagannya ini. Kenapa nggak langsung aja AKAB kasih ke manajemen ke direksi? Kenapa harus lari ke sana (Cayman)? Ah kasih aja langsung,” ujar jaksa.
Ali Mardi mengaku tidak mengetahui alasan di balik struktur transaksi tersebut. “Saya tidak tahu. Saya tidak tahu mengenai struktur mengapa seperti itu Pak,” jawabnya.
Konteks Kasus Korupsi
Sidang ini merupakan kelanjutan dari kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Terdakwa dalam perkara ini adalah Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen 2020-2021), dan Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan).
Sebelumnya, sidang dakwaan untuk ketiga terdakwa tersebut telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim juga menjadi terdakwa dalam perkara ini, namun sidangnya digelar terpisah karena alasan kesehatan. Seorang tersangka lain bernama Jurist Tan masih berstatus buron.






