Berita

Mahkamah Agung Usulkan Penambahan Hakim Agung dari 60 Menjadi 70 Orang

Advertisement

Jakarta – Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan adanya usulan dari Mahkamah Agung (MA) untuk menambah jumlah Hakim Agung dari 60 menjadi 70 orang. Usulan ini disampaikan Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Andi Muhammad Asrun, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Selasa (27/1/2026).

Beban Kerja Hakim Agung Dianggap Kurang

Andi Muhammad Asrun menjelaskan bahwa MA merasa jumlah 60 Hakim Agung saat ini masih belum mencukupi untuk menangani volume pekerjaan dan tunggakan perkara yang ada. “Ya kurang, sebetulnya kurang, Pak, karena melihat volume pekerjaan dan kemudian juga beban kerja dan tunggakan perkara,” ujar Andi dalam rapat tersebut.

Oleh karena itu, muncul gagasan untuk menambah jumlah Hakim Agung menjadi 70 orang. Selain itu, diusulkan pula agar usia pensiun Hakim Agung diperpanjang hingga usia 70 tahun. “Mungkin bisa juga dimulai ide dengan tujuh puluh hakim agung. Jadi tujuh puluh hakim agung pensiun di umur tujuh puluh. Nah jadi ya mohon izin Pak ini ide ya nanti bisa dipertimbangkan oleh DPR,” tuturnya.

Advertisement

Mekanisme Rekrutmen Akan Dikonsultasikan

Terkait proses rekrutmen calon Hakim Agung, Andi Muhammad Asrun menyatakan bahwa mekanisme dan perangkat yang disiapkan akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Komisi III DPR RI. Hal ini penting untuk memastikan proses rekrutmen berjalan secara terbuka.

“Seleksi calon hakim agung ini. Dan begitu kami dapat surat, kami tentunya sudah mempersiapkan segala macam perangkat peraturan dan kemudian mekanismenya, kami kembali berkonsultasi dengan pimpinan DPR dan pimpinan Komisi Tiga karena ini persoalannya kita harus terbuka sejak awal, ya,” jelas Andi.

Advertisement