Berita

28 Perusahaan Dicabut Izin Usai Bencana Sumatera, Satgas PKH Usut Pelanggaran Pidana

Advertisement

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tengah mendata dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh 28 perusahaan yang izin usahanya telah dicabut. Perusahaan-perusahaan ini diduga memiliki keterkaitan dengan penyebab bencana banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Sumatera.

Pendalaman Sanksi Pidana

Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa pendataan ini bertujuan untuk menjerat para pelaku pelanggaran dengan sanksi pidana, tidak hanya sanksi administratif. “Satgas PKH juga akan melakukan inventarisasi bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan 28 subjek hukum yang dicabut perizinannya,” ujar Barita kepada wartawan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2026).

Proses pendataan dilakukan melalui penelitian dan pengecekan langsung di lapangan. Seluruh data dan temuan yang terkumpul nantinya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH). “Jadi secara administratif pencabutan perizinan berusaha ini dilakukan, namun langkah-langkah inventarisasi penegakan hukum yang sekarang sedang dilakukan juga di institusi penegak hukum,” jelasnya.

Advertisement

Langkah Tegas Pemerintah

Sebelumnya, pemerintah telah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan pengelola kawasan hutan yang dinilai nakal di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Presiden Prabowo Subianto memutuskan pencabutan izin berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) terhadap 28 perusahaan tersebut.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas melalui Zoom Meeting dari London pada Senin, 19 Januari 2026. Dalam rapat tersebut, Satgas PKH melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran. “Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengizinkan pencabutan terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo di Istana, Selasa (20/1/2026).

Advertisement