JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus mendalami dugaan tindak pidana yang melibatkan puluhan perusahaan terkait bencana di Sumatera. Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyatakan bahwa jumlah perusahaan yang diduga melanggar hukum di kawasan hutan berpotensi bertambah seiring dengan intensifikasi kinerja satuan tugas tersebut.
Penindakan Tanpa Batas Wilayah Bencana
Barita menjelaskan, penindakan dilakukan terhadap semua bentuk pelanggaran hukum di kawasan hutan, terlepas dari apakah pelanggaran tersebut menyebabkan bencana atau tidak. “Jadi tidak terbatas pada 28, tapi baru 28 ini karena inilah yang capaian yang baru dilakukan. Karena Satgas ini kan baru dibentuk 21 Januari 2025. Jadi kita harapkan kalau Satgas bekerja, kawasan hutan kita masih banyak yang akan dilakukan penertiban,” kata Barita kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Saat ini, izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar telah dicabut oleh Presiden Prabowo. Menariknya, beberapa perusahaan tersebut beroperasi di luar wilayah yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Jadi kalau kita lihat dari 28 itu ada dua yang di luar kawasan Aceh, Sumut, Sumatera Barat, di luar kawasan bencana kemarin,” jelasnya.
Pengembalian Lahan dan Pengelolaan oleh BUMN
Lahan yang telah ditertibkan akan dikembalikan kepada negara. Selanjutnya, pengelolaan lahan tersebut akan diserahkan kepada badan usaha milik negara (BUMN) sesuai dengan jenis usaha sebelumnya.
“Kalau itu berupa perkebunan, itu kan dikelola oleh Agrinas, ya. Kalau dia berkaitan dengan tambang, itu MIND ID akan mengatur, mengoordinasikan sesuai dengan karakteristik jenis usaha tambang yang kemudian dilakukan pengambilalihan,” ujar Barita.
Proses pencabutan izin usaha dilakukan secara tertib. Upaya ini bertujuan untuk menjaga iklim investasi dan kepercayaan dunia usaha, sembari tetap mengutamakan kepentingan rakyat dan penegakan regulasi.
“Kalau ada yang menyimpang, itulah yang dilakukan bentuk penertiban dari pencabutan perizinan berusaha,” tegasnya.






