Berita

Ketua Komisi III DPR Jelaskan Alasan Adies Kadir Dipilih Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi

Advertisement

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memberikan penjelasan mendalam mengenai pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Adies Kadir akan menggantikan posisi Inosentius Samsul yang mendapat penugasan lain.

Proses Seleksi Sesuai Aturan

Habiburokhman menyatakan bahwa proses uji kelayakan dan pemilihan Adies Kadir telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi beserta peraturan perundang-undangan terkait. Ia menekankan pentingnya menghindari kekosongan jabatan hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR, yang dijadwalkan terjadi pada 3 Februari mendatang.

“Karena Pak Inosentius Samsul mendapat penugasan lain, maka harus ada calon baru untuk mengisi jabatan hakim MK yang lowong tanggal 3 Februari besok,” ujar Habiburokhman kepada wartawan pada Selasa (27/1/2025). Ia menambahkan, “Proses fit and proper test dan pemilihan Pak Adies Kadir sudah dilakukan sesuai dengan UU MK dan peraturan perundang-undangan terkait. Kami tidak ingin terjadi kekosongan hakim konstitusi tanggal 3 Februari besok.”

Kompetensi dan Pengalaman Adies Kadir

Meskipun penilaian kompetensi Adies Kadir mungkin bervariasi di antara anggota Komisi III DPR, Habiburokhman menyoroti rekam jejak Adies yang dinilai mumpuni untuk menduduki jabatan hakim konstitusi. Pengalaman Adies sebagai advokat selama puluhan tahun dan sebagai anggota Komisi Hukum DPR selama belasan tahun menjadi nilai tambah.

“Tapi, yang jelas, beliau pengalaman sebagai advokat puluhan tahun, sebagai anggota Komisi Hukum juga sudah belasan tahun. Beliau juga doktor hukum dan profesor kehormatan,” imbuh Habiburokhman.

Advertisement

Penetapan dalam Rapat Paripurna

Proses penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim MK secara resmi dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (27/1). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melaporkan pergantian calon hakim MK yang diusulkan oleh DPR. DPR sebelumnya telah menyetujui Inosentius Samsul sebagai calon Hakim MK pengganti Arief Hidayat. Selanjutnya, Saan Mustopa menanyakan persetujuan kepada anggota Dewan yang hadir.

“Selanjutnya kami menanyakan kembali kepada sidang Dewan terhormat terhadap laporan Komisi III atas penggantian yang menyetujui Saudara Adies Kadir sebagai hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi usul DPR, sekaligus mencabut keputusan DPR tentang persetujuan DPR terhadap pergantian MK pada MK yang berasal dari usulan DPR, apakah dapat disetujui?” tanya Saan.

Para peserta rapat menyambut baik usulan tersebut dengan seruan, “Setuju.”

Advertisement