Rocky Gerung telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi meringankan bagi Roy Suryo di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Rocky Gerung menjelaskan metode penelitian yang digunakan oleh tersangka terkait keaslian ijazah Jokowi.
Metode Penelitian Akademis
Kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (27/1/2026), Rocky Gerung menyatakan bahwa pertanyaan yang diajukan kepadanya tidak banyak, sekitar tujuh hingga sepuluh pertanyaan esensial. Fokusnya adalah pada keahliannya mengenai metodologi yang diterapkan oleh dr. Tifa.
“Dimulai dari kuriositas beliau sebagai akademisi. Lalu fakta dikumpulkan. Lalu mulailah untuk menguji kausalitas antara kapasitas seseorang yang mengaku insinyur, dan penampilan narasi publiknya. Apalagi dalam bentuk kebijakan,” ujar Rocky Gerung.
Ia menambahkan bahwa dr. Tifa telah memenuhi persyaratan prosedural dalam melakukan penelitian. Menurut Rocky, penelitian yang dilakukan tersangka bertujuan untuk menguji keaslian ijazah Jokowi secara akademis, agar publik memahami duduk persoalannya.
“Jadi betul-betul dr Tifa melakukan prosedur akademis untuk meneliti sesuatu yang jadi isu publik. Supaya publik mengerti bahwa apa yang diteliti itu hanya untuk menundukkan persoalan secara akademik gitu. Nah sensasi itu urusan sosial media lah yang ngulik-ngulik segala macam,” tuturnya.
Proses Hukum Kasus Ijazah
Rocky Gerung dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi yang diajukan oleh pihak Roy Suryo dan rekan-rekannya. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyelesaikan proses pemberkasan terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa. Berkas perkara ketiganya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Di tengah proses pemberkasan tersebut, Roy Suryo kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana, bersama kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Kombes Budi Hermanto saat dihubungi wartawan, Senin (26/1).
Budi Hermanto merinci, laporan pertama dilayangkan oleh Damai Hari Lubis terhadap Ahmad Khozinudin. Laporan kedua diajukan oleh Eggi Sudjana terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin. Para pelapor merasa nama baik mereka telah dicemarkan oleh pernyataan yang disampaikan terlapor di media.
Dalam pelaporannya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan kedua terlapor dengan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).






