Berita

DPR Tetapkan Polri di Bawah Presiden, Keputusan Mengikat Pemerintah dan Parlemen

Advertisement

Rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (27/1/2026) telah menetapkan posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tetap berada di bawah kendali Presiden. Keputusan ini bersifat mengikat bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.

Reformasi Polri Mendesak, Akar Masalah Kultural

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam laporannya di hadapan rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, memaparkan bahwa tantangan kelembagaan dan kinerja penegakan hukum Polri telah mencapai titik yang memerlukan pembenahan komprehensif. Ia menekankan bahwa persoalan mendasar reformasi Polri bukan hanya bersifat teknis, melainkan juga kultural.

“Data dan temuan dari berbagai lembaga serta hasil rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR RI, dengan masyarakat menunjukkan persoalan mendasar, yakni persoalan kultur. Kondisi ini memperlihatkan bahwa problem reformasi tidak sekadar teknis, tetapi bersifat kultural,” ujar Habiburokhman.

Menurutnya, kinerja Polri tidak dapat diukur semata-mata dari capaian penegakan hukum dan statistik keamanan. Pembenahan kultur dan perilaku personel Polri menjadi aspek krusial yang menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.

“Pembenahan kultur organisasi dan perilaku aparat di lapangan serta aspek krusial yang menentukan tingkat kepercayaan terhadap institusi Polri. Dalam konteks tersebut, kebutuhan akan reformasi sistemik terhadap kepolisian menjadi semakin mendesak,” tuturnya.

Advertisement

Habiburokhman menambahkan bahwa reformasi yang dibutuhkan tidak hanya sebatas pembaruan regulasi, melainkan juga pembenahan tata kelola, penguatan pengawasan, dan transformasi budaya kerja. “Komisi III DPR RI memastikan proses evaluasi dan pembenahan berjalan secara terukur dan berkelanjutan,” tegasnya.

Delapan Poin Kesimpulan Rapat Komisi III DPR dengan Kapolri

Dalam kesempatan tersebut, Habiburokhman juga membacakan delapan poin kesimpulan hasil rapat Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya yang dilaksanakan pada Senin (26/1). Poin-poin tersebut meliputi:

  • Kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung, tidak berbentuk kementerian, dan dipimpin oleh Kapolri yang diangkat serta diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR RI, sesuai Tap MPR RI Nomor VII/MPR/2000.
  • Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan pengangkatan serta pemberhentian Kapolri.
  • Penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025, yang dinilai sesuai dengan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945, dan akan dimasukkan dalam perubahan UU Polri.
  • Pengawasan terhadap Polri akan dimaksimalkan berdasarkan Pasal 20A UUD 1945, dengan penguatan pengawasan internal Polri melalui penyempurnaan Birowasidik, Inspektorat, dan Propam.
  • Perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang berbasis akar rumput (bottom-up) sesuai mekanisme yang berlaku, dipertahankan karena sesuai dengan semangat reformasi Polri.
  • Reformasi Polri harus dititikberatkan pada reformasi kultural, dimulai dengan perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian yang menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.
  • Penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri, seperti kamera tubuh, kamera mobil, dan kecerdasan artifisial, perlu dimaksimalkan.
  • Pembentukan Undang-Undang Polri akan dilakukan oleh DPR RI dan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Habiburokhman berharap kedelapan poin tersebut dapat ditetapkan sebagai keputusan mengikat antara DPR dan pemerintah melalui rapat paripurna. “Oleh sebab itu, kami berharap agar delapan poin percepatan reformasi Polri tersebut dapat ditetapkan dalam rapat paripurna saat ini dan menjadi keputusan mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah,” ucapnya.

Saan Mustopa kemudian menanyakan persetujuan peserta rapat paripurna terhadap laporan Komisi III DPR RI. Anggota dewan yang hadir menyatakan sepakat atas poin-poin tersebut.

Advertisement