Berita

Fatwa Bulion Syariah Diluncurkan, Pegadaian Dukung Penguatan Industri Emas Digital

Advertisement

JAKARTA, 14 Februari 2026 – PT Pegadaian menjadi tuan rumah peluncuran Fatwa Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Acara yang digelar di Ballroom Pegadaian Tower ini menandai tonggak penting dalam penguatan literasi, inklusi, dan kepastian hukum industri keuangan syariah di Indonesia.

Respons Dinamika Pasar Emas Modern

Fatwa ini diterbitkan sebagai respons terhadap perkembangan pasar emas modern dan kebutuhan akan pedoman syariah yang spesifik bagi regulator serta pelaku industri. Dasar hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 yang membuka ruang bagi kegiatan usaha bulion berbasis syariah.

Kehadiran fatwa ini secara signifikan mendukung perusahaan yang bergerak di bidang usaha bulion, termasuk PT Pegadaian, yang merupakan lembaga jasa keuangan pertama di Indonesia yang memperoleh izin usaha Bulion dari OJK untuk Layanan Bank Emasnya.

Potensi Emas dan Urgensi Fatwa

Urgensi fatwa ini sangat krusial mengingat potensi emas sebagai instrumen lindung nilai aset bagi masyarakat Indonesia yang diperkirakan mencapai sekitar 1.800 ton. Jika dimonetisasi melalui usaha bulion syariah, potensi ini dapat menjadi kekuatan modal domestik yang luar biasa.

Dalam proses penyusunannya, tim DSN-MUI melakukan kunjungan lapangan ke pabrik emas untuk memastikan aspek keberadaan fisik barang (wujud) dan mekanisme serah terima (qabdh) sesuai kaidah syariah, terutama untuk produk emas digital.

Visi Emas sebagai Instrumen Investasi Strategis

Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) DSN-MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian, KH. M. Cholil Nafis, menekankan visi besar di balik fatwa ini. Ia berharap emas dapat menjadi instrumen investasi yang besar di Indonesia karena kemampuannya menjaga nilai terhadap inflasi.

“Kita punya potensi emas yang luar biasa. DSN-MUI menyediakan ‘rel’ syariah agar potensi ini bisa melaju cepat menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru. Kita ingin masyarakat tidak hanya menumpuk emas, tapi menjadikannya investasi yang produktif dan membawa berkah bagi ekonomi nasional,” jelas Kiai Cholil dalam keterangan tertulis, Jumat (13/2/2026).

Pegadaian Sambut Baik dan Dukung Implementasi Fatwa

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyambut baik dan mendukung penuh peluncuran fatwa ini. Ia meyakini fatwa tersebut akan memberikan kepastian hukum dan memperkuat kepercayaan publik terhadap produk bulion syariah.

Advertisement

“Dengan adanya fatwa ini menjadi landasan yang jelas bagi pelaksanaan usaha bulion syariah sekaligus meningkatkan keyakinan masyarakat terhadap keamanan dan kesesuaiannya dengan prinsip syariah,” ujar Damar.

Damar menambahkan bahwa PT Pegadaian siap menjadi mitra strategis dalam mengimplementasikan fatwa tersebut secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Ia menjelaskan bahwa Pegadaian telah menerapkan bisnis emas dengan prinsip syariah, di mana setiap gram yang ditransaksikan, baik melalui Cicil Emas hingga Tabungan Emas, memiliki fisik emas asli yang tersimpan di dalam tempat penyimpanan berstandar internasional dengan rasio satu banding satu.

“Artinya, saldo digital tersebut bukan hanya sekedar catatan, tapi emas fisiknya nyata. Saldo emas tersebut dapat diambil fisik, melalui ATM Emas Pegadaian secara langsung ataupun di seluruh outlet Pegadaian dengan waktu pemrosesan dan biaya ambil fisik tertentu,” tambahnya.

Struktur dan Akad dalam Fatwa Bulion Syariah

Fatwa ini merinci empat pilar utama kegiatan usaha bulion beserta akad-akad yang diperbolehkan:

  • Simpanan Emas: Menggunakan akad Qardh (pinjaman), Mudharabah (bagi hasil) atau akad lain yang sesuai prinsip syariah.
  • Pembiayaan Emas: Menggunakan akad Musyarakah, Mudharabah, atau Wakalah bi al-Istitsmar untuk kegiatan produktif.
  • Perdagangan Emas: Menggunakan akad Bai’ Al Murabahah (jual beli dengan margin) atau Bai’ Al Musya’ (jual beli barang milik bersama).
  • Penitipan Emas: Menggunakan akad Ijarah (sewa jasa) atau Wadi’ah.

Pengaturan Emas Musya’ untuk Menghindari Gharar

Salah satu poin penting dalam tata kelola ini adalah pengaturan mengenai emas musya’, yaitu konsep pengakuan kepemilikan emas secara kolektif atau bersama. Dalam investasi emas digital, konsep ini menjadi solusi untuk menghindari unsur gharar (ketidakpastian), sehingga investasi emas digital tetap transparan dan sesuai prinsip syariah.

“Sederhananya, jika ada 100 orang masing-masing menabung 10 gram maka terhadap transaksi ini telah disiapkan jaminan fisik emas seberat 1 kilogram emas yang tersimpan di dalam vault. Emas 1 kilogram ini menjadi milik kolektif bagi 100 nasabah tersebut. Jadi, saat nasabah melakukan transaksi cicilan emas atau menabung emas melalui aplikasi, berarti nasabah telah membeli hak kepemilikan atas sebagian dari emas fisik yang tersimpan. Meskipun emas tersebut tidak disiapkan secara langsung per keping denominasi sesuai transaksi nasabah, status kepemilikan emas dan hak milik nasabah atas emas tersebut nyata dan tetap terjamin meski wujudnya bercampur dengan milik orang lain. Nasabah akan tetap menerima denominasi fisik emas sesuai dengan transaksi Cicil Emas atau sesuai denominasi pengajuan order cetak emas dari rekening Tabungan Emas. Tentunya dari emas 1 kilogram tadi akan membutuhkan proses pencetakan sesuai aspirasi nasabah dan selanjutnya proses distribusi hingga diterima setiap nasabah,” jelas Damar.

Kehadiran fatwa ini membawa angin segar bagi PT Pegadaian dan lembaga jasa keuangan lain yang menjalankan bisnis bulion. Fatwa ini akan menjadi landasan normatif sekaligus pedoman operasional yang strategis untuk industri dalam menjalankan kegiatan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip-prinsip syariah, serta mendorong terciptanya ekosistem keuangan syariah yang lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan di Indonesia.

Advertisement