Berita

Anak Buron Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 13,4 Triliun

Advertisement

Jakarta – Muhamad Kerry Adrianto Riza, putra dari buronan kasus korupsi minyak mentah Riza Chalid, dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Selain itu, Kerry juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang merugikan negara.

Tuntutan Uang Pengganti dan Harta Sita

“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 13.405.420.003.854 dengan rincian sebesar Rp 2.905.420.003.854 atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).

Jaksa menjelaskan bahwa harta benda Kerry akan dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta benda yang disita tidak mencukupi, maka Kerry akan dikenakan pidana tambahan selama 10 tahun penjara.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tegas jaksa.

Selain itu, Kerry juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Dakwaan dan Kerugian Negara

Jaksa meyakini Kerry bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Perbuatan Kerry dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan tata kelola negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tindakannya juga mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang sangat besar. Jaksa juga menekankan bahwa Kerry tidak menunjukkan rasa bersalah maupun penyesalan atas perbuatannya.

Advertisement

Satu-satunya pertimbangan yang meringankan tuntutan terhadap Kerry adalah fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.

Muhamad Kerry Adriano Riza didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun. Keberadaan ayah Kerry, M Riza Chalid, yang juga merupakan tersangka dalam perkara ini, masih belum diketahui.

Rincian Kerugian Negara

Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Pokok permasalahan diduga terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi.

Berikut rincian perhitungan kerugian negara:

  • Kerugian Keuangan Negara:
    • USD 2.732.816.820,63 atau Rp 45,1 triliun (dengan kurs Rp 16.500 per USD)
    • Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun
    • Total Kerugian Keuangan Negara: Rp 70,5 triliun
  • Kerugian Perekonomian Negara:
    • Kemahalan harga pengadaan BBM sebesar Rp 171.997.835.294.293 atau Rp 172 triliun.
    • Keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM melebihi kuota sebesar USD 2.617.683.340,41 atau Rp 43,1 triliun (dengan kurs Rp 16.500 per USD).
    • Total Kerugian Perekonomian Negara: Rp 215,1 triliun

Total kerugian negara dari kedua pos tersebut mencapai Rp 285.969.625.213.821,30 atau lebih dari Rp 285 triliun. Perhitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, dan jumlahnya dapat bervariasi jika Kejaksaan Agung menggunakan kurs yang berbeda.

Advertisement