Jakarta – Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak dari buron Riza Chalid, dituntut hukuman 18 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (13/2/2026), Kerry menyatakan bahwa tuntutan jaksa mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Tuntutan pada saya ini mengesampingkan fakta persidangan, bahwa semua saksi yang dihadirkan itu sudah bilang bahwa saya itu tidak terlibat dalam perkara ini,” ujar Kerry Adrianto usai sidang.
Kerry memohon keadilan dan berharap Presiden Prabowo Subianto dapat meninjau kasusnya secara jernih dan objektif. Ia meyakini Presiden Prabowo sebagai negarawan yang bijaksana tidak akan mentolerir kriminalisasi.
“Saya mohon keadilan untuk saya, saya berharap sekali dalam situasi ini Bapak Presiden Prabowo bisa melihat kasus saya secara jernih dan obyektif. Beliau adalah negarawan yang hebat dan bijaksana, yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negara ini,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan keyakinannya pada pertolongan Tuhan dalam menghadapi kesulitan. “Saya mohon agar keadilan bagi saya, Teman-teman bismilah ya bahwa fainnamaal usri yusro, inna maal usri yusro. Di balik kesulitan itu ada kemudahan semoga Allah melindungi kita semua,” ucapnya.
Tuntutan 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Triliunan Rupiah
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menyatakan Muhamad Kerry Adrianto Riza terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Jaksa menuntutnya dengan pidana penjara selama 18 tahun.
“Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Selain pidana penjara, Kerry juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Lebih memberatkan lagi, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 13.405.420.003.854 atau sekitar Rp 13,4 triliun.
“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 13.405.420.003.854 dengan rincian sebesar Rp 2.905.420.003.854 atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara,” jelas jaksa.
Apabila harta benda Kerry tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, ia akan dikenakan pidana tambahan penjara selama 10 tahun.
Jaksa menilai perbuatan Kerry tidak sejalan dengan program pemerintah untuk menciptakan tata kelola negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan tersebut juga mengakibatkan kerugian negara dan perekonomian nasional yang sangat besar. Jaksa juga menyatakan bahwa Kerry tidak menunjukkan rasa bersalah atau penyesalan.
Satu-satunya pertimbangan yang meringankan tuntutan adalah Kerry belum pernah dihukum sebelumnya. Jaksa mendakwa Kerry melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini diduga telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 285 triliun. Kerry diketahui merupakan anak dari M. Riza Chalid, salah satu tersangka dalam perkara ini yang keberadaannya masih belum diketahui.






