Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur – Seorang ayah berinisial JNK alias Jitro di Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan telah memaksa anaknya yang berusia 11 bulan untuk meminum minuman keras (miras). Peristiwa yang terekam video dan viral di media sosial ini telah menarik perhatian aparat kepolisian yang kini tengah melakukan penyelidikan.
Polisi Periksa Saksi dan Lakukan Pendalaman
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. “Saksi-saksi sudah kami periksa semua, saksi kami sudah periksa sekitar tiga orang,” ujar AKP I Wayan Pasek Sujana, dilansir detikBali, Sabtu (14/2/2026).
Meskipun telah mengakui perbuatannya, Jitro belum ditahan. Penyidik Polres TTS masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Saat ini, Jitro hanya dikenakan wajib lapor. Untuk memastikan kandungan miras tersebut, polisi telah mengirimkan sampel botol miras ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali di Denpasar untuk diuji. Selain itu, tim penyidik juga tengah melakukan pengecekan apakah tubuh sang bayi mengandung alkohol.
Penangkapan dan Pengakuan Pelaku
Video yang memperlihatkan aksi pemaksaan oleh Jitro kepada anaknya tersebut beredar luas di platform media sosial seperti Facebook dan TikTok, memicu reaksi keras dari publik. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres TTS bergerak cepat dan berhasil menangkap Jitro di kediamannya di Desa Olais, Kecamatan Kuanfatu, TTS, pada Rabu (11/2/2026).
Saat diperiksa oleh pihak kepolisian, Jitro telah mengakui perbuatannya. “Saudara JNK menggendong anaknya KIK yang berusia 11 bulan sambil minum miras jenis sopi,” jelasnya. Kepada penyidik, Jitro mengaku memberikan sedikit miras kepada anaknya hanya untuk sekadar lucu-lucuan.
Berdasarkan pengakuan Jitro, insiden pemaksaan bayi minum miras itu terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 07.00 Wita.






