Berita

Eks Dirut Pertamina Dituntut 14 Tahun Bui dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Rp 285 Triliun

Advertisement

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), Riva Siahaan, dituntut hukuman 14 tahun penjara. Jaksa menyatakan Riva bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus tata kelola minyak mentah yang merugikan negara senilai Rp 285 triliun.

Tuntutan Pidana untuk Riva Siahaan

“Menyatakan Terdakwa Riva Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).

Jaksa menuntut Riva dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Ia juga diperintahkan untuk tetap ditahan.

Selain pidana badan, Riva dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.

“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 5.000.000.000,” ujar jaksa. Harta benda Riva dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, ia akan dikenai pidana tambahan 7 tahun kurungan.

Jaksa menilai perbuatan Riva tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tindakannya telah mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang sangat besar. Jaksa juga menyatakan Riva tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.

Advertisement

Satu pertimbangan meringankan tuntutan Riva adalah ia belum pernah dihukum sebelumnya.

Pasal yang Dilanggar dan Tuntutan Terdakwa Lainnya

Jaksa meyakini Riva Siahaan bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Dalam sidang yang sama, jaksa juga membacakan surat tuntutan untuk tujuh terdakwa lainnya:

  • Sani Dinar Saifuddin (SDS): eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun kurungan.
  • Maya Kusmaya (MK): eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun kurungan.
  • Edward Corne (EC): eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 5 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun kurungan.
  • Yoki Firnandi (YF): eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun kurungan.
  • Agus Purwono (AP): eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun kurungan.
  • Dimas Werhaspati (DW): Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari, dan uang pengganti masing-masing 11.094.802,31 USD subsider 8 tahun kurungan.
  • Gading Ramadhan Joedo (GRJ): Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 1.176.390.287.697,24 subsider 8 tahun kurungan.

Rincian Kerugian Negara

Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Pokok permasalahan diduga terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi.

Detail Perhitungan Kerugian Negara:

  1. Kerugian Keuangan Negara
    • USD 2.732.816.820,63 atau Rp 45,1 triliun (kurs Rp 16.500)
    • Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun
    • Total: Rp 70.531.359.213.763,30 (Rp 70,5 triliun)
  2. Kerugian Perekonomian Negara
    • Kemahalan dari harga pengadaan BBM sebesar Rp 171.997.835.294.293 atau Rp 172 triliun.
    • Keuntungan ilegal dari selisih harga perolehan BBM impor yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM domestik sebesar USD 2.617.683.340,41 atau Rp 43,1 triliun (kurs Rp 16.500).
    • Total: Rp 215.189.610.412.058 (Rp 215,1 triliun).

Jumlah total kerugian keuangan dan perekonomian negara mencapai Rp 285.969.625.213.821,30 atau lebih dari Rp 285 triliun. Perhitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini dan dapat berbeda jika Kejaksaan Agung menggunakan kurs lain.

Advertisement