Jakarta – Jaksa penuntut umum menuntut delapan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 14 hingga 16 tahun. Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), Riva Siahaan, dituntut hukuman 14 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama yang merugikan negara hingga Rp 285 triliun.
Tuntutan Pidana untuk Riva Siahaan
“Menyatakan Terdakwa Riva Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
Jaksa juga menuntut Riva Siahaan membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar. “Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 5.000.000.000,” ujar jaksa.
Apabila harta benda Riva tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka ia akan dikenakan pidana tambahan selama 7 tahun penjara. “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 7 tahun,” jelas jaksa.
Jaksa menilai perbuatan Riva tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang sangat besar. Jaksa juga menyatakan Riva tidak menunjukkan rasa bersalah dan penyesalan.
Satu-satunya pertimbangan yang meringankan tuntutan Riva adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Jaksa meyakini Riva Siahaan bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Tuntutan untuk Tujuh Terdakwa Lainnya
Dalam sidang yang sama, jaksa juga membacakan surat tuntutan untuk tujuh terdakwa lainnya:
- Sani Dinar Saifuddin (SDS), eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun kurungan.
- Maya Kusmaya (MK), eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun kurungan.
- Edward Corne (EC), eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 5 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun kurungan.
- Yoki Firnandi (YF), eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun kurungan.
- Agus Purwono (AP), eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun kurungan.
- Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari, dan uang pengganti sejumlah masing-masing 11.094.802,31 USD subsider 8 tahun kurungan.
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 1.176.390.287.697,24 sen subsider 8 tahun kurungan.
Perhitungan Kerugian Negara
Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Pokok permasalahan diduga terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi.
Berikut rincian perhitungan kerugian negara:
- Kerugian Keuangan Negara
- USD 2.732.816.820,63 atau Rp 45,1 triliun (dengan kurs Rp 16.500 per USD)
- Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun
- Total Kerugian Keuangan Negara: Rp 70.531.359.213.763,30 (Rp 70,5 triliun)
- Kerugian Perekonomian Negara
- Kemahalan harga pengadaan BBM berdampak beban ekonomi sebesar Rp 171.997.835.294.293 atau Rp 172 triliun.
- Keuntungan ilegal dari selisih harga perolehan impor BBM melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM domestik sebesar USD 2.617.683.340,41 atau Rp 43,1 triliun (dengan kurs Rp 16.500 ribu per USD).
- Total Kerugian Perekonomian Negara: Rp 215.189.610.412.058 (Rp 215,1 triliun).
Total kerugian negara dari kedua pos tersebut mencapai Rp 285.969.625.213.821,30 atau lebih dari Rp 285 triliun. Perhitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, dan jumlahnya dapat berbeda jika menggunakan kurs lain.






