Berita

Anak Buron Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

Advertisement

Jakarta – Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak dari buron Riza Chalid, dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Tuntutan Pidana dan Denda

“Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).

Jaksa melanjutkan, “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun.”

Selain pidana penjara, Kerry juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 190 hari. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 13.405.420.003.854 atau sekitar Rp 13,4 triliun.

“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 13.405.420.003.854 dengan rincian sebesar Rp 2.905.420.003.854 atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara,” jelas jaksa.

Apabila harta benda Kerry tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka ia akan dikenakan pidana tambahan selama 10 tahun penjara.

Dampak Korupsi dan Pertimbangan Tuntutan

Jaksa menilai perbuatan Kerry tidak sejalan dengan program pemerintah untuk menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tindakan tersebut juga mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang sangat besar.

Advertisement

Dalam pertimbangan tuntutan, jaksa menyatakan bahwa Kerry tidak menunjukkan rasa bersalah atau penyesalan atas perbuatannya. Satu-satunya pertimbangan yang meringankan tuntutan adalah fakta bahwa Kerry belum pernah dihukum sebelumnya.

Kerry Adrianto didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kerugian Negara Ratusan Triliun

Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini, Muhamad Kerry Adriano Riza didakwa terlibat dalam skema yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun. M Riza Chalid, ayah Kerry, diketahui merupakan salah satu tersangka dalam perkara ini yang keberadaannya masih belum diketahui.

Perhitungan kerugian negara mencakup dua aspek utama:

  • Kerugian Keuangan Negara:
    • USD 2.732.816.820,63 atau Rp 45,1 triliun (menggunakan kurs Rp 16.500 per USD).
    • Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.
    • Total kerugian keuangan negara mencapai Rp 70.531.359.213.763,30 atau Rp 70,5 triliun.
  • Kerugian Perekonomian Negara:
    • Kemahalan harga pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berdampak pada beban ekonomi sebesar Rp 171.997.835.294.293 atau Rp 172 triliun.
    • Keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM melebihi kuota dengan harga pembelian domestik sebesar USD 2.617.683.340,41 atau Rp 43,1 triliun (menggunakan kurs Rp 16.500 per USD).
    • Total kerugian perekonomian negara mencapai Rp 215.189.610.412.058 atau Rp 215,1 triliun.

Secara keseluruhan, total kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 285.969.625.213.821,30 atau lebih dari Rp 285 triliun. Perlu dicatat bahwa angka ini dapat bervariasi tergantung pada kurs yang digunakan oleh Kejaksaan Agung.

Advertisement