Berita

Golkar: Penyusunan UU KPK Libatkan DPR dan Pemerintah, Bisa Dibahas Ulang

Advertisement

Partai Golkar merespons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, M. Sarmuji, menyatakan bahwa proses penyusunan UU KPK melibatkan kedua belah pihak, yakni DPR dan Pemerintah.

Proses Penyusunan UU KPK

Sarmuji menjelaskan, “Ya proses penyusunan UU itu kan kedua belah pihak, DPR dan Pemerintah.” Pernyataan ini menanggapi ucapan Jokowi yang menyetujui usulan pengembalian UU KPK ke versi lama, sambil mengungkit bahwa revisi UU tersebut merupakan inisiatif DPR.

Meskipun demikian, Sarmuji tidak menutup kemungkinan untuk mendiskusikan kembali pengembalian UU KPK ke versi sebelumnya. “Ya saya kira bisa didiskusikan,” ujarnya.

Pernyataan Presiden Jokowi

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan persetujuannya terhadap usulan pengembalian UU KPK ke versi lama yang diajukan oleh mantan Ketua KPK, Abraham Samad. Jokowi menekankan bahwa revisi UU KPK yang berlaku saat ini merupakan inisiatif dari DPR.

Advertisement

“Ya, saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” kata Jokowi seperti dilansir detikJateng, Jumat (13/2/2026).

Presiden menambahkan bahwa revisi UU KPK terjadi pada masa jabatannya sebagai presiden, namun ia tidak menandatangani undang-undang hasil revisi tersebut. “Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” tegasnya.

Advertisement