Berita

DPRD Muara Enim dan Anak Terjaring OTT Gratifikasi Proyek Irigasi Rp 1,6 Miliar

Advertisement

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangkap basah (OTT) seorang anggota DPRD Muara Enim berinisial KT dan anaknya, RA, terkait kasus dugaan gratifikasi proyek pengembangan jaringan irigasi. Uang senilai Rp 1,6 miliar diduga telah diterima dan digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah.

Dugaan Gratifikasi Proyek Irigasi

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa uang gratifikasi sebesar Rp 1,6 miliar tersebut diduga diterima oleh KT selaku anggota DPRD Muara Enim. Uang ini diduga digunakan untuk membeli Toyota Alphard berwarna putih dengan nomor polisi B-2451-KYR.

“Setelah menerima uang gratifikasi sebesar Rp 1,6 miliar anggota DPRD Muara Enim ini langsung membeli Toyota Alphard warna putih bernomor polisi B-2451-KYR,” ujar Ketut Sumedana, Kamis (19/2/2026).

Kronologi Penangkapan

Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap KT dan RA dilakukan pada Rabu (18/2/2026). Setelah menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement

“Kita amankan pada 18 Februari 2026, keduanya berinisial KT selaku Anggota DPRD Muara Enim dan RA selaku anak dari KT, setelah satu kali dua empat jam baru ditetapkan tersangka,” ungkap Ketut.

Detail Kasus Proyek Irigasi

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Proyek tersebut berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim dengan nilai kontrak sekitar Rp 7 miliar.

Menurut Ketut, uang Rp 1,6 miliar tersebut diduga berasal dari pengusaha atau rekanan proyek terkait pencairan uang muka kegiatan. Akibat dugaan gratifikasi ini, proyek tersebut dilaporkan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Advertisement