Jakarta – Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah menjalani pemeriksaan kedua di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (29/1/2026). Meski telah diperiksa dua kali, Gus Alex belum juga ditahan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Pemeriksaan Gus Alex dan Aliran Uang
Gus Alex, yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, hadir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sejak pukul 09.35 WIB dan baru keluar pada pukul 17.35 WIB. Saat ditanyai oleh awak media, Gus Alex enggan memberikan keterangan rinci mengenai pemeriksaannya. Ia hanya mengarahkan wartawan untuk bertanya langsung kepada penyidik.
“Ke penyidik aja. Pada saatnya saya akan memberikan keterangan ya, oke-oke, makasih teman-teman,” ujar Gus Alex seraya meninggalkan gedung KPK.
Pemeriksaan kali ini difokuskan pada perhitungan kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi tersebut. Sebelumnya, pada Senin (26/1/2026), Gus Alex juga telah diperiksa KPK. Dalam pemeriksaan sebelumnya, KPK mendalami dugaan aliran uang dari biro perjalanan haji ke Kementerian Agama.
“Pemeriksaan terhadap saudara IAA dimintai soal pengetahuannya mengenai dugaan aliran uang dari para biro travel ini kepada pihak-pihak di Kementerian Agama, termasuk dugaan aliran uang yang melalui saudara IAA tersebut,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (26/1).
Peran BPK dan Saksi Lain
Budi menambahkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut dilibatkan dalam proses ini untuk menghitung kerugian negara. KPK berharap proses ini dapat segera tuntas untuk melengkapi berkas penyidikan.
“Tentu kita semua juga berharap bisa segera tuntas, kita bisa segera mendapatkan nilai akhir dari dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini sehingga berkas penyidikannya juga bisa segera kita lengkapi dan kemudian kita masuk ke proses-proses berikutnya,” ucapnya.
Selain Gus Alex, KPK juga memeriksa empat saksi lainnya pada hari yang sama, termasuk Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur.
Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus ini bermula dari pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah untuk tahun 2024, yang terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Tambahan kuota ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
KPK menduga ada praktik yang menyimpang dalam pengelolaan tambahan kuota haji tersebut oleh Kementerian Agama di era Yaqut. Hasil penyidikan tersebut kemudian menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK mengklaim telah mengantongi bukti yang cukup terkait penetapan tersangka ini.






