Berita

Dua Karyawan Swasta Ditangkap Polisi Bogor atas Pencurian Kabel Tower Seluler

Advertisement

Polisi berhasil menangkap dua pria berinisial S (36) dan MA (39) yang diduga mencuri kabel tower seluler di Desa Sirnagalih, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keduanya merupakan karyawan swasta yang melakukan aksinya pada Selasa (10/2/2026).

Penangkapan Pelaku

Kapolsek Tamansari Iptu Azis Hidayat menyatakan bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Kamis (12/2) malam setelah melalui penyelidikan dan penyidikan intensif. “Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan intensif, tim kami berhasil mengamankan dua tersangka yang merupakan karyawan swasta,” ujar Azis, Sabtu (14/2/2026).

Kronologi Pencurian

Aksi pencurian ini terungkap setelah pihak perusahaan operator seluler melaporkan hilangnya kabel pada Selasa (10/2). Perusahaan mendeteksi adanya pergerakan kendaraan operasional di lokasi tower melalui pantauan GPS pada malam kejadian. “Aksi pencurian ini terendus setelah pihak perusahaan mendeteksi pergerakan kendaraan operasional di lokasi tower melalui pantauan GPS pada malam kejadian,” jelas Azis.

Saat dilakukan pengecekan keesokan harinya, ditemukan bahwa kabel sepanjang 40 meter telah hilang. Para pelaku memotong kabel tersebut menggunakan tang kombinasi. “Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah masuk ke area tower kemudian memotong kabel power menggunakan tang kombinasi,” terangnya.

Advertisement

Kerugian dan Barang Bukti

Akibat pencurian ini, perusahaan mengalami kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 40 juta. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah tang kombinasi yang digunakan para pelaku untuk memotong kabel. Barang hasil curian tersebut dijual oleh pelaku seharga Rp 1,6 juta.

“Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan di Mako Polsek Tamansari untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga tengah melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam penampungan barang hasil kejahatan ini,” pungkas Azis.

Advertisement