Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan aturan operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadan tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Berdasarkan Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta pada 13 Februari 2026, kelab malam dan diskotek diwajibkan tutup selama periode tersebut.
Aturan Penutupan Tempat Hiburan Malam
Aturan ini berlaku mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idul Fitri. Jenis usaha pariwisata yang wajib tutup meliputi klub malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum, baik yang berdiri sendiri maupun yang menjadi bagian dari tempat hiburan.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata, menyatakan bahwa pengaturan ini bertujuan untuk penyesuaian proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan sembari menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat.
“Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat,” ujar Andhika Permata dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).
Pengecualian dan Jam Operasional Khusus
Namun, terdapat pengecualian bagi usaha yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu. Usaha di lokasi-lokasi tersebut diizinkan beroperasi dengan jam operasional yang diatur secara spesifik, asalkan tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.
Untuk kelab malam dan diskotek yang mendapatkan pengecualian, jam operasional diatur pada rentang waktu 20.30 WIB hingga 01.30 WIB. Usaha lain yang diizinkan juga memiliki batas waktu operasional yang berbeda sesuai ketentuan dalam pengumuman.
Selain itu, pelaku usaha diwajibkan melakukan proses tutup buku atau closed bill satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir.
Larangan dan Kewajiban Tambahan
Pengumuman tersebut juga menegaskan larangan menampilkan konten pornografi, pornoaksi, dan erotisme, menyediakan fasilitas perjudian atau narkoba, serta menimbulkan gangguan terhadap lingkungan. Pelaku usaha diminta untuk menjaga suasana kondusif selama Ramadan dan Idulfitri, serta memastikan karyawan dan pengunjung mengenakan pakaian yang sopan.
“Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI berharap sektor pariwisata tetap tumbuh sehat dan berkelanjutan, sejalan dengan nilai toleransi, ketertiban, dan harmoni sosial yang menjadi karakter Jakarta sebagai kota global dan pusat kegiatan nasional,” imbuh Andhika.






