Berita

Bus Maut Tol Krapyak: 8 dari 12 Armada PT Cahaya Wisata Tak Berizin

Advertisement

Semarang – Kecelakaan maut yang merenggut 16 nyawa di Tol Krapyak, Jawa Tengah, pada Desember 2025, mengungkap fakta kelam di balik operasional PT Cahaya Wisata Transportasi. Direktur Utama perusahaan tersebut, Ahmad Warsito, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mayoritas Armada Tak Berizin

Kapolrestabes Semarang, M Syahduddi, mengungkapkan bahwa dari total 12 unit bus yang dimiliki PT Cahaya Wisata Transportasi, hanya 4 unit yang memiliki izin trayek dan uji KIR yang lengkap. Sisanya, delapan unit, beroperasi tanpa kelengkapan dokumen tersebut.

“Jadi dari 12 bis yang dimiliki oleh perusahaan Cahaya Wisata Transportasi tersebut, itu 8 tidak memiliki izin trayek dan juga uji KIR-nya. Hanya 4 saja itu kalau nggak salah yang rute Palembang-Blitar, tapi yang (rute) Bogor-Jogja itu semua tidak memiliki izin trayek dan uji KIR,” ujar Syahduddi dalam siaran langsung di YouTube Polrestabes Semarang, Rabu (18/2/2026).

Operasional Sejak 2022 Tanpa Pengawasan

PT Cahaya Wisata Transportasi didirikan pada tahun 2022. Ironisnya, bus yang mengalami kecelakaan di Tol Krapyak tersebut tidak pernah diurus izin trayek dan uji KIR-nya sejak perusahaan mulai beroperasi.

“Sejak dimulainya operasional perusahaan bus tersebut, jadi dia membeli perusahaan-perusahaan lama, kemudian tahun 2022 dioperasionalkan, itu sampai dengan saat ini tidak pernah diurus izin trayek dan juga pengujian KIR terhadap kendaraan yang mengalami kecelakaan tersebut,” jelasnya.

Advertisement

Tersangka AW Diduga Lalai Fungsi Pengawasan

Penyidik Polrestabes Semarang menetapkan Ahmad Warsito (AW) sebagai tersangka karena diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan terhadap operasional perusahaan. AW diketahui tetap memberikan izin operasional kepada bus yang tidak memiliki kelengkapan izin, meskipun staf dan kepala operasional telah melaporkan hal tersebut.

Imbauan Keselamatan Penumpang

Menyikapi potensi peningkatan pengguna jasa angkutan umum menjelang Hari Raya Idulfitri, polisi mengimbau para pemilik dan pengusaha transportasi untuk memprioritaskan jaminan keselamatan penumpang.

“Kami mengingatkan kepada para pemilik angkutan dan jasa transportasi umum betul-betul mematuhi regulasi, SOP, aturan perundang-undangan yang berlaku. Dan apa yang kami sampaikan hari ini merupakan bukti komitmen kami untuk memberikan rasa keadilan pada seluruh pihak terkait dengan adanya peristiwa kecelakaan yang terjadi beberapa waktu yang lalu,” tegas Syahduddi.

Polisi berharap agar kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar tidak terulang kembali.

Advertisement