Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengapresiasi langkah kepolisian yang menetapkan Direktur Utama PT Cahaya Pariwisata Transportasi, Ahmad Warsito, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang merenggut 16 nyawa di Krapyak, Semarang, Jawa Tengah. YLKI menilai pimpinan perusahaan transportasi harus bertanggung jawab atas kelalaian operasional bus.
“YLKI mengapresiasi penegak hukum yang telah menetapkan tersangka petinggi perusahaan. Memang pantas petinggi perusahaan mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dugaan kelalaiannya atas operasional bus,” kata Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, dalam keterangannya pada Rabu (18/2/2026).
Lebih lanjut, YLKI mendesak PT Cahaya Pariwisata Transportasi untuk memberikan pertanggungjawaban moril maupun materiil kepada para korban. Perusahaan juga diminta memberikan pendampingan psikologis bagi korban selamat.
“YLKI mendesak perusahaan bertanggung jawab baik secara moril maupun materiil kepada korban kecelakaan. Serta perlu pendampingan psikologis apabila ada korban/penumpang yang selamat,” ujar Rio.
Rio menambahkan, insiden ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi sistem pengawasan tata kelola transportasi. Ia menyoroti masih banyaknya bus tidak layak jalan yang beroperasi.
“Kecelakaan ini merupakan pukulan telak kepada pemerintah untuk mengevaluasi pengawasan tata kelola transportasi. Masih ada bus yang tidak layak jalan tapi bisa beroperasi merupakan bentuk kecolongan pengawasan dari pemerintah terhadap operator bus,” ungkapnya.
YLKI menekankan perlunya pembenahan pengawasan secara menyeluruh dari pemerintah kepada operator bus, terutama menjelang persiapan mudik Lebaran 2026.
“Pembenahan secara menyeluruh pengawasan aspek keselamatan dari pemerintah ke operator bus sebagai antisipasi persiapan mudik 2026,” ujarnya.
Dirut PT Cahaya Pariwisata Transportasi Jadi Tersangka
Ahmad Warsito ditetapkan sebagai tersangka karena tidak melakukan fungsi pengawasan terhadap operasional PT Cahaya Wisata Transportasi. Ia diketahui telah memberikan izin bus dengan rute Bogor-Yogyakarta untuk tetap beroperasi meskipun tidak memiliki izin trayek dan kartu pengawasan (KPS).
Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi menjelaskan bahwa rute Bogor-Yogyakarta tersebut telah beroperasi sejak 2022 secara ilegal.
“Rute Bogor-Jogja beroperasi sejak 2022, tapi sampai saat ini tidak ada izin trayek dan tidak ditemukan dokumen terkait pengurusan izin trayek sehingga PT Cahaya Wisata Transportasi sejak 2022 dengan rute Bogor-Jogja beroperasi secara ilegal,” kata Syahduddi saat konferensi pers.
Selain itu, Ahmad Warsito juga dinilai lalai dalam melakukan pelatihan pengemudi. Sopir bus hanya dilatih memarkirkan kendaraan di garasi sebelum akhirnya diperintahkan membawa penumpang.
“(AW) tidak menerapkan SOP keselamatan dengan tidak melengkapi sabuk pengaman di masing-masing kursi penumpang sesuai dengan Permenhub Nomor 74 Tahun 2021 tentang perlengkapan keselamatan kendaraan bermotor,” lanjut Syahduddi.
Ahmad Warsito dijerat dengan Pasal 474 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni KUHP Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V bagi siapa saja yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain.
Kecelakaan maut bus PO Cahaya Trans terjadi di Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, pada Desember 2025, menewaskan 16 orang. Sopir bus, Gilang, juga telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dalam kasus kepemilikan SIM palsu. Pengembangan kasus ini juga mengungkap peran Herry Soekirman (HS) dan Mustafa Kamal (MK) sebagai pembuat SIM palsu, yang keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Februari 2026 sesuai Pasal 392 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat terhadap fakta autentik.






