Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di sebuah apartemen di Jakarta Pusat. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita ratusan butir narkotika jenis ekstasi.
Penangkapan Dua Pelaku
Penangkapan dilakukan oleh tim khusus dari Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada Senin, 16 Februari 2026, sekitar pukul 04.00 WIB. Dua orang yang diamankan berinisial R (32) dan D (29). Keduanya diketahui merupakan warga asal Provinsi Lampung.
AKP Guntur, yang memimpin Timsus Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan.
Ratusan Ekstasi Disita
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 738 butir narkotika jenis ekstasi. Narkotika tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Jakarta.
“Adapun kedua tersangka merupakan warga yang berasal dari Provinsi Lampung, dan dari keduanya didapati barang bukti kurang lebih sejumlah 700 ekstasi dan rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta,” ujar AKP Guntur, Rabu (18/2/2026).
Menurut Guntur, ekstasi tersebut diduga dibawa oleh tersangka R dari Lampung menuju Jakarta. Setibanya di Jakarta, R dijemput oleh tersangka D di kawasan Kebon Jeruk, sebelum keduanya menuju apartemen yang menjadi lokasi penangkapan.
Komitmen Pemberantasan Narkoba
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Polda Metro Jaya tidak menolerir pelaku narkoba. Kami akan tindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” tegas Kombes Budi Hermanto.






