Rabu, 18 Februari 2026, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat dengan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait penetapan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR. Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, melontarkan kritik terhadap MKMK yang dinilai memproses laporan terhadap hakim konstitusi terpilih, Adies Kadir.
Kritik Prosedur Formil dan Kewenangan MKMK
Soedeson Tandra, yang juga berprofesi sebagai advokat, menekankan pentingnya prosedur formil dalam penanganan suatu perkara. Menurutnya, jika suatu persoalan tidak memenuhi syarat formil, maka perkara tersebut seharusnya ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima. “Dalam pemahaman saya sebagai seorang advokat, bertahun-tahun, kalau suatu persoalan tidak memenuhi prosedur formil, maka persoalan pertama adalah bahwa perkara itu harusnya ditolak, dinyatakan tidak dapat diterima. Itu kami ingin agar kami dapatkan penjelasan,” ujar Soedeson dalam rapat di Komisi III DPR, Jakarta.
Lebih lanjut, Soedeson mempertanyakan kewenangan MKMK dalam memeriksa etika dan keluhuran hakim konstitusi. Ia berpendapat bahwa MKMK baru memiliki kewenangan untuk memeriksa hal tersebut setelah hakim dilantik dan mulai bersidang. “Kita bicara mengenai kewenangan MKMK, di dalam pemahaman kami bahwa MKMK itu memeriksa mengenai etika dan keluhuran dari seorang hakim, post factum, artinya bahwa MKMK hakim itu sudah bersidang, sudah dilantik, dan sebagainya, kemudian baru diperiksa kalau terjadi pelanggaran,” tuturnya.
Berdasarkan pemahaman tersebut, Soedeson menilai bahwa MKMK seharusnya menolak laporan yang mempersoalkan proses pemilihan hingga pelantikan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi. Ia juga menyoroti inkonsistensi MKMK dalam menjalankan tugasnya, dengan membandingkan kasus Ketua MK yang dilaporkan namun kemudian di-dismiss karena masalah syarat formil, sementara laporan terhadap Adies Kadir tetap diproses.
Kewenangan DPR dalam Penunjukan Hakim Konstitusi
Soedeson Tandra juga menyinggung Undang-Undang Dasar 1945, yang menurutnya memberikan kewenangan kepada DPR untuk menunjuk hakim konstitusi. Keputusan DPR dalam hal ini, tegasnya, tidak dapat diganggu gugat oleh pihak lain. “Ini masuk ke dalam materinya, kami minta semua di sini memperhatikan bahwa UUD memberi kewenangan kepada tiga institusi untuk menunjuk hakim konstitusi, kewenangan itu adalah kewenangan atributif yang tak dapat ditolak oleh siapa pun, berarti bahwa DPR, MA, dan pemerintah saat sudah sodorkan itu wajib diterima sebagai hakim konstitusi,” tegasnya.
Ia melanjutkan dengan pertanyaan retoris mengenai kewenangan MKMK untuk menilai kebijakan yang diambil oleh DPR. “Pertanyaan kami, apakah MKMK mempunyai kewenangan untuk menilai segala kebijakan yang diambil DPR? Ini berkaitan dengan tadi yang saya sampaikan mengenai syarat formil di awal, bahwa keharusan dari MKMK ini untuk memeriksa ini termasuk dalam syarat formil tadi yang berkaitan dengan kewenangan. Karena itu, kami juga lihat bahwa kalau itu terjadi, seluruh hakim konstitusi tidak memenuhi syarat,” imbuhnya.
Sikap MKMK dan Pemberitaan Media
Terakhir, Soedeson menyoroti sikap MKMK yang dinilai terlalu terbuka dalam menanggapi laporan terhadap Adies Kadir. Ia mengkritik Ketua MKMK yang memberikan tanggapan kepada media mengenai kasus tersebut, padahal sidang seharusnya bersifat tertutup. “Berikutnya Bapak katakan bahwa sidang ini tertutup, tapi kami lihat bahwa Bapak ini sebagai Ketua MKMK memberi tanggapan di koran-koran, nah ini bertentangan dengan apa yang Bapak jelaskan di sini, karena ini menyangkut orang, menurut peraturan dan apa yang Bapak sampaikan, bahwa ini tertutup, hanya terbuka pada saat ini diputus, tapi kami baca di koran Bapak beri komentar mengenai ini. Walau itu menyangkut proses, tapi sebaiknya kan dihindari,” pungkasnya.






