Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu, 18 Februari 2026. Panggilan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Jawa Timur.
Agenda Lain Jadi Alasan Ketidakhadiran
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Budi Karya Sumadi berhalangan hadir karena memiliki agenda lain yang sudah terjadwal sebelumnya. “Saksi konfirmasi tidak bisa memenuhi panggilan permintaan keterangan hari ini, karena terjadwal ada agenda lainnya,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).
KPK berencana akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Budi Karya Sumadi. Namun, detail mengenai waktu pemeriksaan yang baru belum dapat dipastikan.
Kasus Korupsi DJKA dan Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Budi Karya Sumadi, yang menjabat sebagai Menteri Perhubungan periode 2019-2024, dijadwalkan untuk memberikan keterangan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub yang melibatkan beberapa wilayah, termasuk Jawa Timur.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Salah satu tersangka terbaru yang diumumkan adalah Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Menurut KPK, penetapan Sudewo sebagai tersangka dilakukan dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan, bukan dalam kapasitasnya sebagai Bupati Pati.
“Saudara SDW dalam kerangka perkara DJKA di Kementerian Perhubungan bahwa Pak SDW ini bukan dalam konteks sebagai Bupati Pati ya, tapi dalam konteks sebagai anggota DPR RI Komisi V, yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan,” jelas Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/1).






