Berita

MKD DPR Nyatakan Penetapan Adies Kadir sebagai Hakim MK Tak Langgar Kode Etik

Advertisement

JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa proses penetapan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak melanggar aturan. Keputusan ini mencakup seluruh tahapan, mulai dari uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) hingga persetujuan dalam rapat paripurna.

Sidang yang digelar di ruang sidang MKD DPR RI, Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (18/2/2026) ini dihadiri oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam, Wakil Ketua Imron Amin, Wakil Ketua Adang Daradjatun, dan Wakil Ketua Manghut Sinaga. Hasil sidang dibacakan langsung oleh Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam.

Periksa Keabsahan Pencalonan

Keputusan ini diambil atas perkara tanpa aduan. Dek Gam menjelaskan bahwa MKD DPR RI merasa perlu memeriksa proses penetapan Adies Kadir sebagai hakim MK yang dilakukan oleh DPR RI. Hal ini didasari oleh adanya sekelompok pihak yang mempertanyakan keabsahan pemilihan tersebut.

“Bahwa kemudian ada sekelompok yang mempertanyakan keabsahan pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI. Karena itu, MKD merasa perlu untuk memeriksa apakah pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan,” ujar Dek Gam.

Kajian dan Penelusuran Data

Menindaklanjuti hal tersebut, MKD DPR RI melakukan kajian mendalam dan penelusuran data terkait pencalonan Adies Kadir. Dek Gam memaparkan bahwa pemilihan Adies Kadir telah memenuhi ketentuan perundang-undangan. Hal ini diperkuat dengan mundurnya calon hakim MK lainnya, Inosentius Samsul, yang mendapatkan penugasan lain.

Advertisement

“Proses pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI Sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan, yakni Pasal 185 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang mengatur DPR memberikan persetujuan atau pertimbangan atas calon Untuk mengisi suatu jabatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, melalui rapat paripurna DPR, serta Pasal 26 Tatib DPR yang mengatur pemilihan dilakukan melalui penelitian administrasi, uji kelayakan, penentuan urutan calon, dan pemberitahuan kepada publik melalui media cetak atau media elektronik,” jelasnya.

Tidak Ada Pelanggaran Kode Etik

Dengan demikian, MKD DPR RI menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik yang terjadi dalam proses pemilihan Adies Kadir.

“Bahwa karena cara dan syarat pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka tidak ada pelanggaran kode etik DPR RI dalam proses tersebut,” imbuhnya.

Amar Putusan MKD DPR RI

Berikut adalah amar putusan MKD DPR RI:

  • Tidak ditemukannya pelanggaran etik dalam proses uji kepatutan dan kelayakan serta pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur DPR oleh Komisi III DPR RI yang dikuatkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
  • Uji kepatutan dan kelayakan atas pencalonan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur DPR RI sesuai dengan Undang-Undang MPR, DPR, DPR dan DPRD serta peraturan DPR yang mengatur mengenai tata tertib dan kode etik.
Advertisement