Semarang – Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi, Ahmad Warsito (AW), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut bus PO Cahaya Trans di Tol Krapyak, Jawa Tengah, yang merenggut 16 nyawa. Ia dijerat menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yaitu Pasal 474 ayat 3 KUHP Nomor 1 Tahun 2023.
Penetapan Tersangka dan Dasar Hukum
Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi menjelaskan bahwa penyidik telah menerbitkan laporan polisi model A dengan register nomor LP/A/3/I/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 27 Januari 2026. Setelah melalui gelar perkara, kasus ini ditingkatkan ke proses penyidikan pada 29 Januari 2026.
“Tersangka atas nama AW kita jerat dengan Pasal 474 ayat 3 KUHP Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Syahduddi dalam konferensi pers pada Rabu (18/2/2026).
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Kelalaian Direktur Utama
Syahduddi memaparkan beberapa dasar penetapan AW sebagai tersangka. Pertama, AW dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan terhadap operasional PT Cahaya Wisata Transportasi. Ia mengetahui bahwa bus dengan rute Bogor-Yogyakarta beroperasi tanpa izin trayek dan kartu pengawasan (KPS), namun tetap memberikan izin operasional.
“Rute Bogor-Jogja beroperasi sejak 2022, tapi sampai saat ini tidak ada izin trayek dan tidak ditemukan dokumen terkait pengurusan izin trayek sehingga PT Cahaya Wisata Transportasi sejak 2022 dengan rute Bogor-Jogja beroperasi secara ilegal,” terangnya.
Selain itu, AW juga dinilai tidak menerapkan pelatihan pengemudi yang memadai. Sopir bus tersebut hanya dilatih untuk memarkirkan kendaraan di garasi dan langsung diperintahkan membawa penumpang ke Yogyakarta.
“(AW) tidak menerapkan SOP keselamatan dengan tidak melengkapi sabuk pengaman di masing-masing kursi penumpang sesuai dengan Permenhub Nomor 74 Tahun 2021 tentang perlengkapan keselamatan kendaraan bermotor,” tambah Syahduddi.
Pengembangan Kasus Kecelakaan dan SIM Palsu
Kecelakaan maut yang melibatkan bus PO Cahaya Trans terjadi di Tol Krapyak, Jawa Tengah, pada Desember 2025, dan menewaskan 16 orang. Sopir bus, Gilang, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk kepemilikan SIM palsu.
Pengembangan kasus ini mengungkap adanya pelaku lain dalam pembuatan SIM palsu. Pada 15 Februari 2026, Herry Soekirman (HS) dan Mustafa Kamal (MK) ditetapkan sebagai tersangka. HS berperan sebagai pembuat dan pengedit SIM palsu milik GIF, sementara MK membantu HS dalam proses tersebut dan mendapatkan keuntungan.
“Terhadap perkara dugaan kepemilikan SIM yang tidak sesuai ketentuan, penyidik Polrestabes menetapkan tiga orang tersangka. Yang pertama atas nama GIF, yang juga sebagai sopir daripada kendaraan bus yang mengalami kecelakaan yang menewaskan 16 orang. Yang kedua atas nama HS, yang berperan sebagai pembuat dan pengedit SIM yang dimilik oleh Tersangka GIF. Yang ketiga atas nama MK, yang berperan membantu Tersangka HS dan mendapatkan keuntungan dari proses pembuatan SIM ilegal tersebut,” jelas Syahduddi.






